Tinjauan Yuridis Hak Asuh Anak Dibawah Umur dalam Perkara Nomor 5657/Pdt.G/2020 di Pengadilan Agama Kabupaten Malang
dc.contributor.author | Andriani, Reva | |
dc.date.accessioned | 2021-12-09T03:55:31Z | |
dc.date.available | 2021-12-09T03:55:31Z | |
dc.date.issued | 2021-07-17 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/2713 | |
dc.description.abstract | Penelitian ini berangkat dari permasalahan akibat hukum Perceraian yakni Hak Asuh Anak dengan penerapan studi kasus di Pengadilan Agama Kab. Malang Nomor 5657/Pdt.G/2020. Rumusan masalah dalam penelitian ini yakni 1. Bagaimana Penetapan Hak Asuh Anak menurut Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam? 2. Bagaimana pertimbangan hukum terhadap hak asuh anak perkara nomor 5657/Pdt.G/2020 Pengadilan Agama Kabupaten Malang? Hasil penelitian dan pembahasan dari peneltian ini bahwa Penetapan hak asuh anak yang dibawah umur dalam Undang-Undang Perkawinan diatur pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pasal 41 UU No.1 Tahun 1974 bahwa bapak dan ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya semata-mata berdasarkan kepentingan anak walaupun mereka telah putus ikatan perkawinannya. Selanjutnya penetapan hak asuh anak dibawah umur dalam Kompilasi Hukum Islam setidaknya ada dua pasal yang menentukan pengasuhan anak yaitu Pasal 105 dan Pasal 106. Pasal 105 menentukan tentang pengasuhan anak pada dua keadaan. Pertama ketika anak masih dalam keadaan mumayyiz (kurang dari 12 tahun) pengasuhan anak ditetapkan kepada ibunya. Kedua anak tersebut mumayyiz (usia 12 tahun ke atas) dapat diberikan hak kepada anak untuk memilih diasuh oleh ayah atau ibunya. Pertimbangan hukum pada Putusan Pengadilan Agama Nomor Perkara 5657/Pdt.G/2020 terkait hak asuh anak yakni memberikan penguasaan dan pemeliharaan anak kepada ibunya karena anak yang masih dalam usia 1 (satu) tahun karena berdasarkan ketentuan belum mummaayiz (usia kurang dari 12 tahun) dan anak tersebut belum bisa membedakan baik-buruk ataupun mengatur dirinya dan sesuai dengan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI), apabila terjadi perceraian maka pemeliharaan anak yang belum mumayiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Kata Kunci: Hak Asuh Anak, Pengadilan Agama, Kabupaten Malang | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Malang | en_US |
dc.subject | Ilmu Hukum | en_US |
dc.subject | Hak Asuh Anak | en_US |
dc.subject | Pengadilan Agama | en_US |
dc.subject | Kabupaten Malang | en_US |
dc.title | Tinjauan Yuridis Hak Asuh Anak Dibawah Umur dalam Perkara Nomor 5657/Pdt.G/2020 di Pengadilan Agama Kabupaten Malang | en_US |
dc.type | Other | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
UT - Law Science
Koleksi Skripsi Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum