Show simple item record

dc.contributor.authorJazuli, Ahmad
dc.date.accessioned2021-12-09T03:59:58Z
dc.date.available2021-12-09T03:59:58Z
dc.date.issued2021-05-02
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/2715
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Perkawinan Di Bawah Umur Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Study Kasus Di Desa Gampingan, Kec. Pagak, Kabupaten Malang). Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dengan Banyaknya perkawinan dibawah umur dalam konteks masyarakat sosial membuat terjadinya problematika serta dampak yang terjadi akibat perkawinan dibawah umur tersebut, yang mana terjadi dalam masyarakat, serta tidak seimbangya antara peraturan dalam hukum positif dan hukum islam dalam memberikan ijin batas umur anak dalam melangsungkan perkawinan. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. apa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan dibawah umur di Desa Gampingan, Kec. Pagak, Kabupaten Malang? 2. Bagaimana akibat hukum perkawinan dibawah umur di Desa Gampingan, Kec. Pagak, Kabupaten Malang menurut hukum Islam dan Undang-Undang tentang perkawinan? 3. Bagaimana upaya menanggulangi terjadinya perkawinan dibawah umur di Desa Gampingan, Kec. Pagak, Kabupaten Malang menurut hukum Islam dan Undang-Undang tentang perkawinan? Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris, dengan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Selanjutnya data yang telah ada di kumpulakan dianalisis secara kualitatif, dengan cara memadukan antara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan di bawah umur di Desa Gampingan, Kec. Pagak, Kabupaten Malang ialah antara lain: faktor adat budaya, faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor dijodohkan kedua orang tua, faktor atas kemauan anak itu sendiri, faktor rendahnya kesadaran orang tua terhadap pentingnya pendidikan, faktor media massa dan internet, faktor biologis, dan faktor hamil diluar nikah. Akibat hukum perkawinan di bawah umur di desa Gampingan, Kec. Pagak, Kabupaten Malang menurut hukum Islam dan undang-undang tentang perkawinan, yakni antara lain kehilangangan kesempatan untk mendapatkan pendidikan, b). interaksi dengan teman sebayanya berkurang c). sempitnya untuk mendapatkan pekerjaan yang otomatis mengkekalkan kemiskinan, dan, d). kekerasan dalam rumah tangga. Dalam pandangan islam yaitu tidak terdapat akibat hukum pada anak yang melakukan perkawinan di bawah umur asalkan dari kedua pasangan individu tersebut sudah ada kesiapan dalam menikah, serta mampu memenuhi segala persyaratannya. Sedangkan dalam undang-undang perkawinan akibat hukum dari perkawinan di bawah umur yaitu terdapatnya penyimpangan umur anak yaitu terdapat dalam Pasal 7 ayat (1), yang mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi dan resiko kematian ibu dan anak. Selain itu juga tidak dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga tidak mengoptimalkan tumbuh kembang anak serta berkurangnya akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin. Upaya menanggulangi terjadinya perkawinan di bawah umur di desa Gampingan, Kec. Pagak, Kabupaten Malang menurut hukum Islam dan undang-undang tentang perkawinan yakni, Pendidikan harus dimajukan, Para orang tua harus diberikan pemahaman bagaimana supaya agar perkawinan itu tidak terburu-buru dilaksankan, dan memberikan pemahaman perkawinan sesuai yang terdapat dalam undang-undang perkawinan. Upaya untuk menanggulangi perkawinan di bawah umur menurut hukum Islam yaitu, dengan mengupayakan penegakan hukum syariat Islam dalam sistemnya agar menjaga hak-hak anak serta menghindarkan anak dari perbuatan merugikan dalam akibat terjadinya pernikahan di bawah umur yang terjadi dalam masyarakat. Sedangkan dalam undang-undang perkawinan yakni pemerintah melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat mengenai pencegahan perkawinan usia dini, bahaya seks bebas dan perkawinan tidak tercatat demi terwujudnya generasi bangsa yang lebih unggul. Kata Kunci: Perkawinan, Islam, Anak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectIlmu Hukumen_US
dc.subjectPerkawinanen_US
dc.subjectIslamen_US
dc.subjectAnaken_US
dc.titlePerkawinan Dibawah Umur dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Study Kasus di Desa Gampingan, Kec. Pagak, Kabupaten Malang)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record