dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan praktek tindak pidana yang di lakukan oleh kader partai politik yang juga memangku jabatan public di pusat maupun daerah, yang kemudian dana hasil korupsi tersebut di alirkan atau mengalir pada partai politik yang menaunginya. Kebijakan mengenai pertanggungjawaban pidana partai politik dalam tindak pidana korupsi belum dapat terlaksanakan sebagaimana mestinya karena pengaturan mengenai kedudukan partai politik sebagai subjek hukum dalam tindak pidana korupsi masih menuai pro dan kontra padahal dalam pasal 1 ayat 1 UU TIPIKOR telah menjelaskan arti korporasi yang mana korporasi di maknai sebagai sekumpulan orang atau kekayaan yang terorganisir, yang mana dengan makna ini partai politik bisa di identikkan sebagai korporasi. Berangkat dari hal inilah, kemudian penulis tertarik untuk mengangkat judul skripsi “TANGGUNG JAWAB PARTAI POLITIK SEBAGAI KORPORASI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI”
Dari permasalahan tersebut, penulis megankat rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana hubungan partai politik terhadap korporasi dalam kasus tindak pidana korupsi dan 2. Bagaimana tanggung jawab partai politik sebagai korporasi dalam tindak pidana korupsi di tinjau dari UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 tahun 1999.
Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah dengan jenis penelitian yuridis normatibe dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual serta menggunakan analisis data parupa deskriiptif kualitatif.
berdasarkan penelitian yang telah dilakukan mendapatkan hasil bahwa partai politik telah sesuai dengan makna korporasi sebagaimana telah dimaksud dalam UU Tipikor dan kesepahaman cara pandang para ahli terhadap kedudukan partai politik saat ini yang menyerupai korporasi sebagai organisasi bisnis yang bersifat komersial. Lebih lanjut dengan melihat putusan PN Jakarta Pusat No 01/PID.Sus/2013/PN.JKT.PST dan Putusan Kasasi No. 787K/Pid.Sus/2014 serta PERMA No. 13 Tahun 2016 tentang Tata cara penanganan tindak pidana oleh korporasi, pertanggungjawaban pidana partai politik dalam tindak pidana korupsi adalah Korporasi sebagai pembuat maka korporasi dan pengurus yang harus bertanggungjawab. Selanjutnya sanksi yang dapat dikenakan terhadap partai politik dapat berupa denda dengan maksimum pidana ditambah 1/3 sebagimana dalam UU Tipikor namun jika menggunakan ketentuan dalam UU TPPU sanksi dapat berupa sanksi denda; pengumuman putusan hakim; pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha partai politik; pencabutan izin operasional partai politik, pembubaran dan/atau pelarangan partai politik, perampasan asset partai politik untuk Negara, dan/atau pengambilan partai politik oleh Negara.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Partai Politik, Korupsi | en_US |