dc.description.abstract | Penelitian yang berjudul “ANALISIS YURIDIS PROSES PENYITAAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DI KOTA BONDOWOSO” Tujuan penelitihan ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan wewenang penyidik dalam melakukan penyitaan barang bukti pencurian sepeda motor. Mengetahui kendala yang dialami penyidik dalam penyitaan barang bukti pencurian sepeda motor. Mengetahui kedudukan barang bukti dalam proses persidangan dan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Berdasarkan uraian hasil penelitian dan analisis data, maka dapat disimpulkan bahwa Penyidik mempunyai wewenang dalam melakukan penyitaan barang bukti pencurian Sepeda Motor. Menurut ketentuan Pasal 38 KUHAP, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik. Namun demikian, menurut Pasal 5 ayat (1) b, penyelidik juga dapat melakukan penyitaan, namun harus atas perintah penyidik. Sehingga dapat dikatakan bahwa hanya penyidik yang berwewenang melakukan tindakan penyitaan.
Kata kunci: Penyitaan, Barang Bukti, Tindak Pidana Pencurian | en_US |