dc.description.abstract | Pandemi Covid-19 telah membuat masyarakat resah dan ketakutan terhadap paparannya. Majelis Ulama Indonesia pun tidak luput untuk mengeluarkan kebijakan terkait aktifitas ibadah shalat bagi umat Islam yang tertuang dalam fatwa MUI No. 14 Tahun 2020. Sehingga perlu pengkajian terhadap fatwa tersebut agar tidak terjadinya kesalahpahaman dan dapat diterima dengan baik di masyarakat Islam Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan untuk mengetahui tentang latar belakang lahirnya fatwa tersebut, metode istinbath hukum yang digunakan dan analisis fatwa MUI No. 14 Tahun 2020 terhadap pelaksanaan ibadah shalat di masjid dan tempat umum lainnya selama pandemic Covid-19.
Penelitian dalam skripsi ini menggunakan studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif, dengan mendeskripsikan atau menggambarkan data dan hasil penemuan dari data tersebut. Sumber data primer dalam penelitian ini langsung dari fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 14 Tahun 2020, dan sumber sekunder berasal dari buku, jurnal atau artikel, skripsi, serta website atau internet. Studi dokumentasi menjadi pilihan peneliti dalam mengumpulkan data-data penelitian.
Lahirnya fatwa MUI No. 14 Tahun 2020 ini dilatarbelakangi oleh berbagai pertimbangan komisi fatwa MUI, yaitu dikarenakan telah masuknya virus Covid-19 ke beberapa wilayah di Indonesia, WHO (World Health Organization) sebagai organisasi kesehatan dunia telah menyatakan bahwa wabah virus Covid-19 ini sebagai pandemi, sehingga perlunya kebijakan atau langkah-langkah keagamaan terkait pelaksanaan ibadah shalat di masjid atau tempat umum lain untuk pencegahan dan penanggulangan virus Covid-19, dan hal ini merupakan tugas MUI sebagai pemberi fatwa (mufti) untuk memberikan pedoman baru selama pandemi Covid-19 bagi umat Islam di Indonesia.
Komisi fatwa MUI dalam menetapkan fatwa MUI No. 14 Tahun 2020 ini sesuai dengan Peraturan Organisasi entang Pedoman Penetapan Fatwa No. Kep-705/MUI/XII/2015 yaitu ijtihad kolektif dengan menggunakan metode bayani, metode ta’lili atau qiyasi, dan metode istislahi. Sehingga tercapainya maqashid al-syari’ah (tujuan pokok dalam beragama) untuk memelihara al-dharuriyat al-khams serta kemaslahatan bagi umat Islam (mashalih al-ummah) yang dipandang baik oleh akal dan tidak ada syara’ yang menolaknya.
Pelaksanakan ibadah shalat di masjid atau tempat umum lain selama pandemi Covid-19 diperbolehkan dengan memperhatikan aturan yang telah ditetapkan dalam ketentuan hukum fatwa MUI No. 14 Tahun 2020 seperti melihat kondisi kesehatan dan kondisi wilayah, dan menerapkan protokol kesehatan selama di masjid atau tempat umum lain. Hal ini merupakan upaya agar bisa tetap melaksanakan ibadah shalat di masjid atau tempat umum lain dengan perlindungan diri sesuai tujuan pokok beragama (Maqashid Al-syari’ah atau Al-Dharuriyat Al-Khams). Kata Kunci : Fatwa, MUI, Ibadah, Masjid, Pandemi | en_US |