Show simple item record

dc.contributor.authorKusumaningrum, Frida Agna Setia
dc.date.accessioned2021-12-20T02:18:41Z
dc.date.available2021-12-20T02:18:41Z
dc.date.issued2021-07-24
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/2802
dc.description.abstractPada dasarnya manusia selalu dihadapkan kepada sesuatu yang tidak pasti. Manusia mengharapkan keamanan atas harta benda mereka, mengharapkan kesehatan dan kesejahteraan yang tidak kurang, namun manusia hanya dapat berusaha dan tetapi segala bentuk permasalahan atau risiko dapat terjadi tanpa dapat dihindarkan sehingga muncul kerugian. Kondisi ini menjadikan keberadaan asuransi sebagai bentuk pertanggungan yang terjadi akibat adanya kejadian yang menyebabkan kerugian. Oleh karena itu peneliti akan melakukan penelitian terhadap asuransi. Asuransi yang akan diteliti yaitu pada perusahaan asuransi kendaraan mobil. Yang dimana akan di analisa pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang perasuransian. Dalam permasalahannya membahas tentang bagaimana penerapan serta apa saja kendala-kendala dalam penerapannya terkait ganti rugi pada asuransi mobil yang disebabkan oleh kecelakaan. Pada metode penelitian terdapat jenis penelitian dengan yuridis empiris yaitu berdasarkan pada peraturan-peraturan yang berlaku dengan menghubungkan kenyataan yang telah terjadi di masyarakat. Lalu untuk pendeketan penelitian dengan yuridis sosiologis yang mempunyai arti bahwa penelitian ini mengkaji masalah dengan cara meneliti dari segi ilmu hukum. Sehingga yang menjadi objek ialah Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 sebagai peraturannya dan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk serta penggunanya (klien) sebagai fakta yang terjadi dilapangan. Lalu untuk subyek atau pokok permasalahnnya ialah ganti rugi pada asuransi mobil yang disebabkan oleh kecelakaan. Hasil penelitian dapat di simpulkan dalam kenyataan cukup rumit dalam prosedurnya dengan berbagai alasan dimana pengajuan asuransi diterima apabila kejadian terjadi pada masa perlindungan asuransi, tepat waktu dalam membayar premi, pengajuan klaim tepat waktu dan dokumen lengkap. Lalu untuk kendala-kendala dalam proses kepengurusan selalu melibatkan pihak berwajib apakah musibah tersebut murni atau di sengaja, dan jika memang terjadi kendala sedangkan apabila terdapat etika yang kurang baik dari pihak perusahaan asuransi bisa di laporkan ke OJK.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectGanti Rugien_US
dc.subjectAsuransien_US
dc.subjectKecelakaanen_US
dc.titleGanti Rugi Asuransi Mobil yang Disebabkan Oleh Kecelakaan Berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian (Studi Kasus di PT Adira Dinamika Blitar)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record