Show simple item record

dc.contributor.authorWardana, Ferdin Okta
dc.date.accessioned2020-11-13T02:30:43Z
dc.date.available2020-11-13T02:30:43Z
dc.date.issued2020-01-22
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/280
dc.description.abstractPada Skripsi ini penulis mengkangkat suatu permasalahan dengan judul “Upaya yang dilakukan kepolisian terhadap balapan liar yang dilakukan oleh anak dibawah umur” tujuan dipilihnya judul tersebut karena banyak sekali anak-anak yang masih duduk di sekolah menengah atau masih dibawah umur sering kali melakukan kegiatan balapan liar padahal kita tahu sendiri kegiatan itu sangat melanggar aturan dan juga norma yang berlaku di masyarakat . Maka dari itu dari uraian latar belakang itu,penulis merumuskan masalah,diantaranya sebagai berikut: 1. Faktor Apa saja yang menyebabkan anak melakukan aksi balap liar ? 2.Apa saja upaya Kepolisian dalam menanggulangi kasus balap liar oleh anak dibawah umur di Wilayah Polsek Mlarak Kabupaten Ponorogo? 3. Hambatan apa saja yang dialami kepolisian dalam menangani kasus balap liar di wilayah Polsek Mlarak Kabupaten Ponorogo serta bagaimana penyelesaianya apabila Pengemudi tertangakap polisi tetapi masih dibawah umur . Penelitian ini menggunakan yuridis empiris yaitu penelian yang dilaakukan langsung kepada narasumber dengan cara melakukan wawancara dan survey untuk pendekatan penelitianya disini menggunakan sosiologis dengan perundang-undangan karena supaya mengetahui bagaimanakah tanggapan masyarakat dengan adanya kegiatan balapan liar itu . Selain itu Hasil dari penelitian itu nanti diharapkan dapat membantu dan memberi masukan tentang bahayanya balap liar,khususnya bagi orang tua agar selalu mengawasi anaknya agar tidak terjerumus kedalam hal-hal yang negatif. Selain itu untuk menjadi informasi yang berguna bagi mahasiswa-mahasiswi khususnya fakultas hukum agar tidak terjerumus kedalam kasus balap liar serta wawasan penting dalam permasalahan kasus balap liar selain itu A. Ada beberapa faktor yang menyebabkan balapan liar itu terjadi diantaranya 1. tidak adanya fasilitas sirkuit atau arena yang dijadikan untuk balapan maka dari itu para pelaku balapan melakukanya dijalan raya yang kegiatanya itu dapat mengganggu pengguna jalan lain yang ingin lewat. 2. biaya yang sangat besar menjadi seorang pembalap professional juga dapat menyebabkan timbulnya balapan liar. ix 3. faktor lingkungan dan faktor keluarga yang kurang diperhatiin juga dapat menyebabkan balapan liar itu mudah. B. Upaya-Upaya yang dilakukan kepolisian diantaranya adalah 1. melakukan upaya sosialisasi ke masyarakat umum dan ke sekolahan-sekolahan yang tujuanya untuk mencegah agar anak tersebut tidak ikut serta didalam kegiatan balapan liar ini. 2. selain itu pihak Kepolisian Sektor Mlarak juga melakukan kegiatan patroli keliling untuk melihat kondisi dan situasi ditempat-tempat yang biasanya dilakukanya balapan liar. 3. polisi mencari tau kapan dan jam berapa biasanya balapan liar dilakukan selain itu serta dilakukanya penangkapan kepada pelaku balapan liar agar mereka jera serta tidak ada lagi kegiatan balapan liar itu yang meresahkan warga masyarakat setempat dan pengguna jalan lainya. C. Dari berbagai upaya-upaya yang dilakukan kepolisian juga memiliki beberapa hambatan-hambatan sehingga balapan liar itu sering terjadi diantaranya adalah 1. Tidak adanya laporan dari pihak masyarakat,balapan liar itu sering terjadi karena dari pihak masyarakatnya tidak ada yang melapor sehingga dari pihak kepolisian sulit untuk mencegahnya dan menindaklanjutinya. 2. Pelakunya tidak ada yang tertangkap pada saat polisi melakukan patroli serta saat mau melakukan penangkapan para pelaku balapan liar sudah mengetahui kalau polisi akan melakukan operasi,kurangnya kerjasama dari masyarakat juga sangat mempengaruhi serta menghambat kepolisian untuk melakukan penangkapan balapan liar itu sendiri. 3. Apabila salah satu pelaku balapan liar itu tertangkap oleh polisi yang ternyata masih dibawah umur maka Pihak Kepolisian Sektor Mlarak Kabupaten Ponorogo melakuan Himbauan kepada anak tersebut dan memberi peringatan bahwa kegiatan balapan liar. selain itu kedua orang tuanya juga harus dibawa ke kantor polisi untuk dimintain keterangan serta pelakunya harus membuat pernyataan yang mana didalam surat peryataan tersebut apabila pelaku mengulanginya maka pelaku siap dikenakan sanksi yang lebih berat. Kata Kunci : Anak,Balapan Liar,Kepolisianen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectBalapan Liaren_US
dc.subjectAnak dibawah Umuren_US
dc.titleUpaya yang dilakukan Kepolisian terhadap Balapan Liar yang dilakukan oleh Anak dibawah Umur (Studi Kaus di Polsek Mlarak Kabupaten Ponorogo)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record