Show simple item record

dc.contributor.authorKasianto, Jaya
dc.date.accessioned2022-01-08T02:23:41Z
dc.date.available2022-01-08T02:23:41Z
dc.date.issued2021-06-19
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/2973
dc.description.abstractPerkawinan merupakan sesuatu yang sangat sakral dan mempunyai tujuan yang sangat sakral pula, dan tidak terlepas dari ketentuan-ketentuan yang ditetapkan syariat agama. Orang yang melangsungkan sebuah perkawinan bukan semata-mata untuk memuaskan nafsu birahi yang bertengger dalam tubuh dan jiwanya, melaikan untuk meraih ketenangan, ketentraman dan sikap mengayomi di antara suami istri dengan dilandasi kasih sayang yang mendalam. Dalam melangsungkan perkawinan harus memenuhi rukun dan syarat sahnya perkawinan yang telah ditentukan menuruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan jarak jauh ini terjadi karena keadaan yang sifatnya terpaksa dan harus dilakukan dengan cara demikian. Proses pelaksanaan akad nikah menggunakan video call adalah pernyataan yang diucapkan oleh pihak perempuan yang kemudian diucapkan oleh pihak laki-laki untuk menyatakan rasa ridha dan setuju terhadap kelangsungan pernikahan dimana mempelai pria dan mempelai wanita yang tidak dalam satu majelis Kata Kunci : Pelaksanaan Perkawinan yang dilakukan melalui Video Call, Keabsahan Perkawinan yang dilakukan melalui Video Call.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPelaksanaan Perkawinan yang dilakukan melalui Video Callen_US
dc.subjectKeabsahan Perkawinan yang dilakukan melalui Video Callen_US
dc.titleKeabsahan Perkawinan Melalui Video Call Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islamen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record