Show simple item record

dc.contributor.authorWicaksana, Dharma Adhy
dc.date.accessioned2022-01-08T02:26:39Z
dc.date.available2022-01-08T02:26:39Z
dc.date.issued2021-06-26
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/2975
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat judul Tinjauan Kriminologis Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Remaja di Kota Tepian Samarida. Judul tersebut dilatarbelakangi oleh Permasalahan yang terjadi di Kota Samarinda adalah semakin banyaknya kasus penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja, hal ini merupakan peringatan terhadap Kepolisian Polresta Samarinda untuk melakukan upaya mengatasi masalah tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meninjau dan menganalisis upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Polresta Samarinda dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja beserta hambatan yang dialami. Upaya yang telah dilakukan berupa upaya preventif dan represif. Hambatan yang dialami oleh Kepolisian adalah keterbatasan sumber daya manusia, sarana prasarana dan terputusnya komunikasi. Hambatan tersebut dapat diatasi dengan pemanfaatan fasilitas yang ada dapat tetap dilaksanakan sesuai dengan tugas dan wewenang Kepolisian Polresta Samarinda dengan senantiasa aktif dalam menyampaikan kekurangan kepada pihak atasan yaitu, kurangnya sumber daya manusia dan sarana prasarana. Meningkatkan sosialisasi di kalangan masyarakat berupa penyampaian informasi bahaya narkotika, agar terjadi kesadaran dilingkungan masyarakat. Berdasarkan latar belakang tersebut, skripsi ini mengangkat permasalahan : 1. Berapa jumlah data remaja yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kota Tepian Samarinda? 2. Apa faktor yang menyebabkan remaja melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kota Tepian Samarinda? 3. Apa upaya yang dilakukan Polresta Samarinda untuk menanggulangi masalah tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja? 4. Apa saja hambatan yang dihadapi oleh Polresta Samarinda dalam penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja?. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui jumlah data pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kota Tepian Samarinda, Untuk mengetahui faktor yang menyebabkan remaja melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kota Tepian Samarinda, Untuk mengetahui upaya yang dilakukan Polresta Samarinda dalam menanggulangi masalah tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja, Untuk mengetahui hambatan yang dihadapi oleh Polresta Samarinda dalam penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan secara yuridis empiris yang dengan kata lain penelitian lapangan, yaitu sesuatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya atau keadaan nyata yang terjadi di masyarakat dengan maksud untuk mengetahui dan menemukan fakta-fakta dan data yang dibutuhkan, setelah data yang di butuhkan terkumpul,kemudian menuju kepada identifikasi masalah yang pada akhirnya menuju pada penyelesaian masalah. Hasil penelitian ini diketahui bahwa dari segi kuantitas jumlah tersangka dalam kasus kejahatan penyalahgunaan narkotika yang menempati urutan tertinggi adalah pada tersangka yang merupakan pengangguran yaitu sebesar 488 dari total tersangka 2.175. Hal ini dapat kita lihat dari jumlahnya yang menurun di tahun 2017 dan 2018, namun meningkat lagi di tahun 2019. Sedangkan jumlah tersangka untuk pelajar SMA dan mahasiswa jika di total berjumlah 54 dari jumlah total tersangka 2.175. Dari beberapa limpahan perkara kasus narkotika ke Kejaksaan Negeri Samarinda, sebagaimana yang di jelaskan oleh Kasi Pidsus Agus Puwantoro,SH dari beberapa limpahan perkara, P21 (hasil lengkap penyidikan Kepolisian) lebih banyak tuntutan dakwaan kepada terdakwa penyalahgunaan narkotika golongan 1, seperti : Terdakwa telah “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman,” Diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Terdakwa telah “Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu,” Diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Terdakwa telah melakukan “Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri,’’ Diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Terdakwa yang telah “Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi pelantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika golongan 1’’ Diancam pidana dalam pasal 131 UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Begitupula di beberapa Tahun kebelakang yang memang tercatat peningkatan kasus penyalahgunaan narkotika lebih banyak ketimbang di tahun berikutnya, dari Tahun 2016 hingga Tahun 2019 salah satu Jaksa Penuntut Umum yang juga pernah menangani perkara narkotika yakni Jaksa Gilang Gemilang,SH.,MH dan Jaksa Florencia Timbuleng,SH. tercatat lebih banyak menangani perkara terdakwa penyalahgunaan narkotika golongan 1. Kata kunci: Penanggulangan Pidana, Penyalahgunaan Narkoba, Remaja.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPenanggulangan Pidanaen_US
dc.subjectPenyalahgunaan Narkobaen_US
dc.subjectRemajaen_US
dc.titleTinjauan Kriminologis Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Remaja di Kota Tepian Samarinda (Studi Kasus di Polresta Samarinda)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record