Show simple item record

dc.contributor.authorComaria, Siskha
dc.date.accessioned2022-01-08T02:34:35Z
dc.date.available2022-01-08T02:34:35Z
dc.date.issued2021-06-21
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/2976
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang (Studi Kasus Di Pengadilan Tipikor Surabaya). Pilihan tema dan judul tersebut di latarbelakangi kasus tindak pidana korupsi di Kota Malang, khusus adalah kasus Tindak Pidana APBD Kota Malang secara massal yang dilakukan oleh para petinggi pemerintahan Kota Malang. Berdasarkan latar belakang tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana perkembangan kasus tindak pidana korupsi APBD yang terjadi di Kota Malang pada tahun 2016-2020? 2. Apa saja faktor yang melatar belakangi terjadinya tindak pidana korupsi APBD Kota Malang? 3. Bagaimana modus operandi terjadinya tindak pidana korupsi APBD Kota Malang? 4. Apa sanksi hukum yang sudah diberikan kepada pelaku korupsi APBD Kota Malang?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan kasus tindak pidana korupsi APBD yang terjadi di Kota Malang pada tahun 2016-2020, faktor yang melatar belakangi, modus operandinya, sanksi hukum yang sudah diberikan kepada pelaku. Metode penelitian ini adalah penelitian empiris, dengan jenis penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris atau penelitian lapangan dengan Pendekatan yuridis sosiologis, kasus, dan kualitatif. Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Panitera Muda, Staff Kepaniteraan, Hakim ADHOC (Pengadilan Tipikor Surabaya). Teknik pengumpulan data dengan survei lapangan, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisa data dengan cara mengorganisasikan dan mengurutkan data kedalam pola, agar diperolehnya tema serta dirumuskan kedalam hipotesis. Hasil penelitian menunjukkan kasus tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terjadi pada tahun 2018 yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang. Faktor yang ada berawal dari Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kota Malang Tahun 2015 ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang meminta uang kepada Walikota Malang dan disetujuinya untuk memberikan uang imbalan dengan istilah “uang pokir” semua berakhir dengan disetujuinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015. Sanksi Hukum yang diberikan sama dengan hukuman penjara, membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita jika tidak sanggup akan di ganti dengan kurungan. Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Para Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak Para Terdakwa selesai menjalani pidana. Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah, Kota Malangen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectTindak Pidana Korupsien_US
dc.subjectAnggaran Pendapatan dan BelanjaDaerahen_US
dc.subjectKota Malangen_US
dc.titleTindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang (Studi Kasus di Pengadilan Tipikor Surabaya)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record