Show simple item record

dc.contributor.authorMaulida, Adinda Yustika
dc.date.accessioned2022-01-08T02:50:45Z
dc.date.available2022-01-08T02:50:45Z
dc.date.issued2021-06-26
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/2977
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Prinsip Asas Tanggung Jawab Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) terhadap Konsumen terkait Pemenuhan Kebutuhan Air Bersih. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh betapa vitalnya air bagi kehidupan, bahkan tidak akan ada kehidupan jika tanpa air. Sedangkan ketersediaan air di dunia sangat terbatas jumlahnya. Hanya sedikit air yang bisa dikategorikan sebagai air bersih dan layak guna untuk digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Jelas fenomena tersebut mengharuskan adanya pengelolaan air yang baik agar tepat guna. Oleh karenanya pemerintah memberikan pelayanan berupa Perusahaan Air Bersih (PAM/PDAM). Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Mengapa PDAM harus bertanggung jawab terkait pemenuhan air bersih bagi konsumen? 2. Bagaimana prinsip tanggung jawab PDAM mengenai ganti rugi dalam perspektif hukum perlindungan konsumen? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum melalui metode analisis dan studi literatur terhadap bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier. Selanjutnya data yang diperoleh dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Pertama, PDAM harus bertanggung jawab terkait pemenuhan kebutuhan air bersih bagi konsumen karena PDAM selaku pelaku usaha yang termaksud dalam Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sehingga sebagai pelaku usaha, PDAM memiliki kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab sebagai pelaku usaha yang juga diatur dalam UUPK tersebut. Kedua, mengenai prinsip tanggung jawab PDAM mengenai ganti rugi itu telah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwasannya terkait dengan kerugian yang dialami oleh konsumen, jika memang pelaku usaha terbukti melakukan kesalahan maka pelaku usaha dalam hal ini PDAM harus memberi ganti rugi sebagaimana termaksud dalam undang-undang. Oleh karenanya, di Indonesia menganut prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab sebagai modifikasi dari prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan dengan pembuktian terbalik. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Perlindungan Konsumen, Air Bersihen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectTanggung Jawaben_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.subjectAir Bersihen_US
dc.titlePrinsip Asas Tanggung Jawab Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Terhadap Konsumen Terkait Pemenuhan Kebutuhan Air Bersihen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record