Keadilan dalam Poligami Perspektif Imam Syafi’i

Show simple item record

dc.contributor.author Rohman, Sofwatur
dc.date.accessioned 2022-01-10T04:14:23Z
dc.date.available 2022-01-10T04:14:23Z
dc.date.issued 2021-06-21
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/2978
dc.description.abstract Pernikahan merupakan suatu ibadah yang dianjurkan, karena Allah SWT menciptakan manusia dengan berbeda jenis yaitu laki-laki dan perempuan yang bertujuan agar bisahidupberpasang-pasangan dengan melakukan sebuah perkawinan untuk mendapatkan keturunan dan menumbuhkan rasa kasih sayang di antara keduanya. Dalam pandangan masyarakat pernikahan adalah ikatan antara satu laki-laki dan satu perempuan serta dilandaskan pada rasa cinta dan keinginan untuk menghabiskan hidup bersama dalam susah maupun senang hingga sampai hari tua. Namun faktanya konsep pernikahan bagi sebagian orang tidaklah seperti itu,. Adanya yang namanya istilah poligami. Dalam menjalin suatu hubungan rumah tangga antara seorang laki-laki dan perempuan tentunya tidak terlepas dari suatu permasalahan, yang salah satunya adalah seorang suami yang ingin berpoligami dikarenakan adanya alasan-alasan tertentu yang mendorong seorang suami untuk berpoligami. Salah satunya ialah terkadang ada seorang pasangan suami istri yang telah lama menikah dan menunggu kehadiran seorang anak, tetapi oleh Allah masih belum diberikan keturunan, dan setelah konsul ke medis faktanya si istri memang kurang subur. Banyak kejadian tersebut yang akhirnya menjadikan seorang suami menikah lagi atau melakukan poligami, karena istri tidak bisa memberikan seorang anak. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan banyak seorang suami diluar sana yang ingin berpoligami hanya semata-mata mengikuti hawa nafsunya, namun hal ini tidak bisa dikategorikan dalam syarat-syarat mengajukan poligami pada Pengadilan Agama setempat. Dalam Penelitian ini, penulis ingin menjawab dari Rumusan Masalah, yaitu Bagaimana keadialan yang dimaksud Imam Syafi’i dan bagaimana Kerangka Metodologi Imam Syafi’i. Penelitian ini sendiri adalah metode kajian, penelitian ini ditujukan untuk mendeskripsikan bentuk pemikiran Imam Syafi’I tentang keadilan dalam poligami. Oleh sebab itu, penelitian ini dilakukan dengan cara kajian kepustakaan (library research )dengan objek utamanya adalah pendapat-pendapatImam Syafi’i. Penulis menggunakan metode ini ialah dengan tujuan untuk menggambarkan dengan jelas teori yang terdapat dalam satu disiplin keilmuan. Dan berdasarkan hasil kajian, penulis menyimpulkan bahwa Makna dari keadilan menurut Imam Syafi’i ialah bukan tertuju pada keadilan secara bathin (semisal cinta dan kasih sayang), melainkan keadilan yang tertuju pada hal-hal yang bersifat lahiriyah dan terukur saja. Seperti keadilan dalam membuat jadwal giliran terhadap istri-istrinya, memberi tempat tinggal yang layak, memberi nafkah, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan lahiriyah. Dan pokok-pokok pemikiran Imam Syafi’i berpedoman pada Al Quran, As Sunnah, ijma’, dan qiyas. Dalam menentukan sebuah hukum, Imam Syafi’i menggunakan Al-Quran, sunnah, ijma’. SedangkandalamPokok berijtihad menggunakan qiyas dan takhyir yang apabila mengalami perbedaan pendapat dari pendahulunya. Kata Kunci : Pernikahan, Poligami, Keadilan, Imam Syafi’i. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Pernikahan en_US
dc.subject Poligami en_US
dc.subject Keadilan en_US
dc.subject Imam Syafi’i en_US
dc.title Keadilan dalam Poligami Perspektif Imam Syafi’i en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account