dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan analisis yuridis putusan mahkamah konstitusi nomor : 22/puu-xv/2017 tentang batas usia perkawinan untuk mencegah perkawinan anak di Indonesia. Ketentuan batas usia minimal perkawinan yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menimbulkan berbagai permasalahan.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dalam skripsi ini penulis mengambil rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana pengaruh batas usia perkawinan anak dibawah umur pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 22/PUU-XV/2017 ? 2. Bagaimana analisis yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 22/PUU-XV/2017 tentang batas usia perkawinan?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Pengumpulan bahan hukum melalui bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab rumusan masalah tersebut.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan batas usia perkawinan khususnya pada perempuan yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Sehingga melakukan pengajuan permohonan oleh Pemohon atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 22/PUU-XV/2017 yang mana dalam Putusan tersebut Pemohon menyampaikan bahwa ketentuan yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 terdapat adanya ketidakpastian hukum, melahirkan penafsiran yang ambigu, tidak jelas, multi tafsir, serta mengekang pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara khususnya untuk para Pemohon. Dalam hal penentuan batas usia minimum perkawinan yang tetap merupakan ranah kebijakan hukum dari Pembentuk UU bukan Mahkamah. Adanya perubahan batas usia minimal perkawinan pada perempuan yaitu 19 tahun, sehingga terjadi kesetaraan gender dengan batas usia perkawinan pada laki-laki. Sebagaimana telah tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) UU No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan terhadap UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Adanya perubahan batas usia perkawinan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah perkawinan anak di Indonesia. Berdasarkan fakta yang terjadi di masyarakat, upaya tersebut kurang efisien untuk mencegah perkawinan anak di Indonesia karena masih terdapat penyimpangan perkawinan seperti yang telah dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan.
Kata Kunci: Analisis Yuridis, Batas Usia Kawin, Mencegah, Perkawinan Anak | en_US |