dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Analisis Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Antara PT. SDIC Papua Cement Indonesia Dengan Masyarakat Marga Mansim (Studi Kasus di Maruni Kabupaten Manokwari). Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dengan adanya sengketa yang terjadi di Maruni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, antara masyarakat adat Marga Mansim dengan PT. SDIC Papua CEMENT Indonesia. Bahwa masyarakat adat menuntut hak-haknya atas tanah yang sudah dipergunakan untuk tempat pembangungan PT. SDIC Papua CEMENT Indonesia. Dalam sengketa tersebut sudah terjadi hak-hak adat yang mulanya dikuasai oleh masyarakat beralih dan hilang dikuasai pihak asing.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. bagaimana status kepemilikan tanah ulayat yang menjadi objek sengketa antara PT. SDIC Papua Cement Indonesia dengan masyarakat Marga Mansim? 2. apa saja faktor penyebab terjadinya sengketa antara PT. SDIC Papua Cement Indonesia dengan masyarakat Marga Mansim sebagai pemilik tanah ulayat? 3. bagaimana upaya penyelesaian sengketa antara PT. SDIC Papua Cement Indonesia dengan masyarakat Marga Mansim sebagai pemilik tanah ulayat?
Penelitian ini merupakan penelitian bersifat yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Selanjutnya data yang telah ada di kumpulakan dianalisis secara kualitatif, dengan cara memadukan antara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, status kepemilikan tanah ulayat yang menjadi objek sengketa antara PT. SDIC Papua Cement Indonesia dengan Masyarakat Marga Mansim tersebut, bahwa sejak adanya suku arfak sampai sekarang Marga Mansim lah yang memiliki hak atas tanah adat tersebut, serta memiliki pengakuan yang sah oleh masyarakat adat serta kepala adat di wilayah Mansim. Pengakuan tersebut sudah diaukui oleh negara sesuai peraturan perundang-perundangan yang terdapat dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang pemberlakuannya harus dihormati oleh beberapa pihak.
Faktor penyebab terjadinya sengketa antara PT. SDIC Papua Cement Indonesia dengan masyarakat Marga Mansim sebagai pemilik tanah ulayat yaitu antara lain, terdapatnya pengklaiman antara para pihak dari ahli waris, lemahnya Peraturan daerah sebagai pengaturan khusus terkait tanah ulayat, kurangnya pengetahuan masyarakat yang menimbulkan tanah mereka dikelola oleh pihak investor tanpa adanya persetujuan dari masyarakat Marga Mansim sebagai pemilik hak ulayat, tidak adanya upaya pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan dalam proses pengambilan hak tanah ulayat Marga Mansim, minimnya pengawasan pemerintah dalam penetepatan lokasi PT. SDIC Papua Cement Indonesia. Dan masih terdapatnya tindakan intimidatif yang dilakukan oleh perusahaan dalam menghadapi masyarakat Marga Maruni pada saat melakukan negosiasi.
Upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan antara PT. SDIC Papua Cement Indonesia dengan masyarakat Marga Mansim sebagai pemilik tanah ulayat yaitu, dengan melalui proses negosiasi di tahap awal dengan prantara Lembaga masyarakat adat dan kantor Badan Pertanahan Nasional Manokwari. Akan tetapi di dalam tahap proses negosiasi tersebut tidak terdapat kata sepakat. Maka dari itu, dilakukanlah proses mediasi yang menghasilkan kesepakatan bersama yaitu ganti rugi berupa uang kepada pihak masyarakat adat Marga Mansim dari PT. SDIC Papua Cement Indonesia.
Kata Kunci: Tanah Ulayat, Sengketa, Mediasi. | en_US |