Show simple item record

dc.contributor.authorHidayat, Agung Rizki Lutfi
dc.date.accessioned2022-01-12T02:27:48Z
dc.date.available2022-01-12T02:27:48Z
dc.date.issued2021-07-24
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/2990
dc.description.abstractLesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau LGBT muncul kurang lebih pada tahun 1990-an. LGBT adalah sebuahistilah untuk menggantikan frasa “komunitas gay”. Sejak ditemukannya istilah LGBT, maka komunitas ini tidak hanya mewakili gay saja, tetapi juga lesbian, biseksual, dan juga transgender. Dalam perspektif psikologi, homoseksualitas atau LGBT dianggap sebagai penyimpangan yang termasuk kedalam gangguan jiwa. Perhimpunan Dokter Spesialis Kejiwaan Indonesia (PDSKJI), menyatakan LGBT sebagai penyakit gangguan jiwa dan dapat menular kepada orang lain. Dalam sejarahnya, praktek LGBT di Indonesia diyakini telah ada sejak zaman kolonial yang perkembangannya mengikuti perkembangan zaman dan generasi yang kemudian membentuk komunitas-komunitas dalam bentuk solidaritas maupun perjuangan. Dalam hukum pidana, LGBT di klasifikasikan sebagai tindak pidana kesusilaan. Delik kesusilaan dapat dicermati pada Bab XIV tentang kejahatan terhadap kesusilaan. LGBT yang merupakan hubungan seksual sesama jenis, dapat dicermati dalam pasal 292 KUHP, namun hanya terbatas pada pencabulan sesama jenis yang dilakukan orang dewasa terhadap anak-anak sebagai korbannya. Pasal ini tidak melarang hubungan sesama jenis yang dilakukan oleh orang dewasa dengan orang dewasa. Sedangkan umumnya LGBT adalah hubungan sesama jenis yang dilakukan oleh orang dewasa. Penegakan hukum LGBT di Indonesia belum bisa dilaksanakan secara umum dan menyeluruh karna tidak ada aturan yang secara jelas mengatur LGBT dalam hukum nasional, yaitu KUHP. Namun beberapa Peraturan Daerah secara tegas mengatur larangan terkait LGBT dengan beragam sanksi yang diterapkan sesuai dengan kebijakan daerah-daerah tersebut. Kata Kunci: LGBT, Hukum Pidana, Peraturan Daerahen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectLGBTen_US
dc.subjectHukum Pidanaen_US
dc.subjectPeraturan Daerahen_US
dc.titlePenegakan Hukum Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) dalam Perspektif Hukum Pidanaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record