Show simple item record

dc.contributor.authorAhmadi, Munhamir Ihwana
dc.date.accessioned2022-01-12T02:32:09Z
dc.date.available2022-01-12T02:32:09Z
dc.date.issued2021-07-24
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/2996
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan terkait Efektivitas Persidangan Online Perkara Pidana pada Masa Pandemi Covid-19 terhadap Objektivitas Hakim (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I.A Khusus) dilatarbelakangi oleh Indonesia sejak awal tahun 2020 dilanda pandemi covid-19 yang berdampak pada semua sektor salah satunya dunia peradilan. Hal tersebut menjadikan Mahkamah Agung mengeluarkan trobosan berupa persidangan online salah satunya pada perkara pidana. Tetapi hal tersebut mengalami beberapa hambatan yang kemungkinan berdampak pada objektivitas Hakim dalam menjatuhkan putusan. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dapat dirumusakan permasalahan sebagai berikut: Bagaimana penerapan persidangan online perkara pidana pada masa pandemi covid-19 (studi kasus di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I.A Khusus)? Bagaimana efektivitas persidangan online perkara pidana pada masa pandemi covid-19 terhadap objektivitas Hakim (studi kasus di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I.A Khusus)? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan sosiologis dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan berupa data primer berupa hasil studi lapang di Pengadilan Negeri Surabaya dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dll. Pengumpulan data primer dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi di Pengadilan Negeri Surabaya, sedangkan data sekunder dengan cara studi kepustakaan. Selanjutnya semua data tersebut diolah dan dikaji dengan menggunakan metode deskriptif analitis yang memadukan data lapang dengan data kepustakaan. Hasil penelitian ini berdasarkan wawancara dengan Bapak Ruly Ardijanto, S.H., M.H bahwa pelaksanaan sidang online pada semua perkara pidana dan semua tahapan. Mekanisme administrasi dan persidangan sesuai dengan ketentuan dalam Perma 4 Tahun 2020. Persidangan online yang dilakukan tidak berdampak pada asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan juga asas pemeriksaan dengan hadirnya terdakwa. Hambatan-hambatan yang terjadi mulai dari sarana prasarana, pembuktian secara online, dasar hukum yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan online ini belum cukup mendetail, dan pemenuhan hak korban maupun masyarakat dalam informasi persidangan dapat diatasi sehingga hal tersebut tidak berdampak pada objektivitas Hakim dalam menjatuhkan putusan. Kata Kunci: Persidangan Online, Pandemi Covid-19, Objektivitas Hakimen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPersidangan Onlineen_US
dc.subjectPandemi Covid-19en_US
dc.subjectObjektivitas Hakimen_US
dc.titleEfektivitas Persidangan Online Perkara Pidana pada Masa Pandemi Covid-19 Terhadap Objektivitas Hakim (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I.A Khusus)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record