Show simple item record

dc.contributor.authorSaputra, Chandra Surya
dc.date.accessioned2022-01-12T02:35:41Z
dc.date.available2022-01-12T02:35:41Z
dc.date.issued2021-07-24
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/3001
dc.description.abstractPenelitian ini mengangkat tema tentang berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 merupakan sebuah upaya hukum ditengah suasana kedaruratan yang dapat mengancam jiwa seluruh umat manusia dikarenakan Covid-19, meskipun masyarakat menilai dengan berbagai tanggapan terkait dengan banyaknya pelanggaran kembali oleh Narapidana, akan tetapi bila dihitung dari jumlah Narapidana Dewasa/Anak yang dikeluarkan dibanding jumlah pelanggaran yang ada sangat kecil. Perlu dilakukan analisis keberadaan asimilasi anak di masa pendemi COVID 19 ini dikaitkan dengan prinsip perlindungan anak. Rumusan masalah yang diangkat adalah bentuk asimilasi bagi narapidana anak di masa Pandemi Covid 19 menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 dan kesesuaian program asimilasi bagi narapidana anak pada saat Pandemi Covid 19 dengan tujuan pemidanaan anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Bentuk asimilasi bagi narapidana anak di masa Pandemi Covid 19 menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan, dengan petugas pengawas yang disebut dengan Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Pengawasan tersebut dilaksanakan dengan cara mengamati dan menilai terhadap pelaksanaan program layanan, pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan yang dilakukan secara virtual (Dalam Jaringan). Pengawasan ini sebagai sarana pencegahan dan penanggulanan virus Covid-19, serta agar mereka tidak melakukan pelanggaran hukum kembali. Pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dilaksanakan secara virtual (dalam jaringan) melalui sarana telekomunikasi Telepon, video call ataupun video converence. Kedua, Asimilasi bagi narapidana anak pada saat Pandemi Covid 19 tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan anak, karena hukuman yang diberikan belum memberikan efek jera kepada narapidana. Kebijakan untuk membebaskan Narapidana di tengah Covid-19 adalah langkah yang kurang tepat dan hanya merupakan solusi yang bersifat sementara. Kata Kunci : Kebijakan Asimilasi, Anak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectKebijakan Asimilasien_US
dc.subjectAnaken_US
dc.titleAnalisis Kebijakan Asimilasi Bagi Anak di Masa Pandemi Covid 19 Menurut Perspektif Peraturan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record