Show simple item record

dc.contributor.authorPutra, Agung Refa Nanda
dc.date.accessioned2022-01-19T07:42:47Z
dc.date.available2022-01-19T07:42:47Z
dc.date.issued2021-11-02
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/3031
dc.description.abstractSebuah aturan-aturan dalam Undang-Undang Perkawinan yang melibatkan antara laki-laki dan perempuan yang disebut pernikahan, salah satunya yakni pernikahan siri. Pernikahan siri di Indonesia akhir-akhir ini menjadi fenomena yang tinggi. Hampir 25% warga di Indonesia melakukan nikah secara siri atau secara adat, dengan hal tersebut berarti terdapat banyak pernikahan yang tidak tercatat di negara. Hal ini kerap timbul masalah-masalah yang terjadi pada sang anak, salah satunya dalam perwalian, anak dari hasil nikah siri kerap menjadi perbincangan dalam perwaliannya. Bahwa perwalian anak nikah siri dalam agama langsung di wakili oleh ayah kandung, sedangkan menurut undang-undang bahwa perwalian di wakili oleh wali hakim. Pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perwalian terhadap anak hasil nikah siri dalam system birokrasi hukum pernikahan, dengan sub permasalahan: 1) Bagaimana status anak hasil nikah siri menurut undang-undang? 2) Bagaimana penentuan wali terhadap anak hasil nikah siri?. Adapun tujuan penelitian ini untuk menentukan bagaimana status dan penentuan wali antara undang-undang dan syar’i terhadap perwalian anak hasil nikah siri. Untuk mencapai tujuan diatas tersebut penelitian dilakukan dengan jenis penelitian kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode wawancara yang merupakan metode pengumpulan data dengan menggunakan jalan tanya jawab secara lisan dengan sumber penelitian, metode observasi yakni pengamatan yang merupakan aktifitas penelitian fenomena yang dilakukan secara sistematis, dan metode dokumentasi yaitu mencari data mengenai hal-hal atau variable yang berupa buku, surat kabar, jurnal dan sebagainya. Penyusunan skripsi ini, dengan menggunakan metode pengumpulan data sesuai dengan klarifikasinya, hasil dan analisis penulis dari perwalian anak hasil nikah siri terdapat 2 temuan, yakni: 1) Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Pasal 42 menjelaskan bahwa anak sah adalah anak yang terlahir dari perkawinan yang sah, karena pernikahan siri dianggap tidak sah dalam hukum positif, maka status anak hasil pernikahan siri adalah anak tidak sah karena lahir diluar pernikahan yang sah. 2) Menurut Undang-Undang Perkawinan Pasal 43 ayat 1 menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, maka perwalian anak perempuan nikah siri adalah wali hakim dan bisa dilakuukan oleh KUA.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectNikah Sirien_US
dc.subjectPerwalianen_US
dc.subjectAnaken_US
dc.titlePerwalian Terhadap Anak Hasil Nikah Siri Dalam System Birokrasi Hukum Pernikahan (Studi Kasus di KUA Kecamatan Pujon 2021)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record