Show simple item record

dc.contributor.authorNisa’, Eriskha Nur Subihatin
dc.date.accessioned2022-01-26T02:37:28Z
dc.date.available2022-01-26T02:37:28Z
dc.date.issued2021-06-22
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/3086
dc.description.abstractManusia merupakan makhluk sosial yang memiliki kesamaan untuk hidup saling berpasangan antara laki-laki dan perempuan. Hidup berpasangan antara laki-laki dengan perempuan bisa diperoleh menggunakan cara melaksanakan pernikahan yang memenuhi syarat dari pernikahan. Oleh Al-Qur’an digambarkan bahwa laki-laki dan perempuan bagaikan pakaian, artinya yang satu memerlukan yang lain. Disamping perkawinan untuk mengatur naluri seksual juga untuk menyalurkan cinta dan kasih sayang dikalangan laki-laki dan perempuan. Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai seorang suami istri dengan tujuan membangun keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana dalam pasal 1 UU. RI. No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pernikahan adalah suatu akad yang mengatur interaksi antara manusia dengan sesamanya menyangkut kebutuhan biologis, serta hak kewajiban diantara keduanya. Perceraian merupakan kasus yang dihalalkan namun perceraian dibenci oleh Allah SWT. Kaitannya dengan pernikahan di Indonesia masih ada pernikahan antara orang muslim asing dan muslimah pribumi yang menikah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada, yakni sudah memenuhi rukun dan syarat dari pernikahan tersebut. Dari latar belakang penelitian diatas maka peneliti merumuskan masalah yakni, bagaimana praktik nikah wisata dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang nikah wisata. Tujuan yang akan dicapai yaitu untuk mengetahui bagaimana praktik nikah wisata yang ada ditengah-tengah masyarakat Indonesia dan mengetahui bagaimana analisis hukum Islam terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang nikah wisata. Untuk mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) yang sifat penelitiannya adalah deskriptif analisis dengan menggunakan metode berfikir deduktif. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder, sumber data sekunder berisi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukun primer dalam penelitian ini adalah fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang nikah wisata, sedangkan bahan hukum sekundernya adalah sekumpulan data yang akan menunjang data primer. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa praktik-praktik nikah wisata merupakan bentuk pernikahan yang dilakukan dengan memenuhi rukun dan syarat pernikahan, namun pernikahan tersebut diniatkan dan/atau disepakati untuk sementara, semata-mata hanya untuk memenuhi kebutuhan selama dalam wisata/perjalanan. Pada hakikatnya pernikahan wisata dilaksanakan oleh seorang laki-laki dengan akad yang benar, mencukupi rukun dan syaratnya, hanya saja istri harus mengalah dari beberapa hak-haknya seperti mendapatkan tempat tinggal, atau tempat yang disiapkan oleh suami, dan dari hak nafkah yaitu pembagian yang adil antara dia dengan istri lainnya. Dalam menetapkan fatwa nikah wisata MUI menggunakan dalil Al-Qur’an, hadist, ijma’, atsar sahabat, hingga saran dan pendapat peserta Munas MUI. Permasalahan ini dipandang perlu ditetapkan oleh MUI karena didasarkan pada munculnya pertanyaan dari masyarakat mengenai keabsahan pernikahan ini. Bentuk pernikahan ini termasuk dalam kategori permasalahan baru karena pembahasannya tidak ditemukan dalam kitab-kitab fikih klasik. Fatwa MUI Nomor 02/Munas VIII/2010 tentang nikah wisata merupakan fatwa yang dikeluarkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa nikah wisata merupakan salah satu bentuk nikah mut’ah yang bersifat sementara, dan pernikahan ini hukumnya haram, fatwa tersebut sesuai dengan kaidah hukum Islam yaitu maqâshid al-syari'ah (tujuan hukum Islam) Hal yang perlu diperhatikan sebagai saran-saran yaitu pemerintah hendaknya menghentikan dan melarang keras bisnis praktik nikah wisata, dengan cara menghukum pelaku nikah wisata baik laki-laki maupun perempuan yang melakukan nikah wisata. Serta untuk masyarakat agar segera melapor kepada pihak berwajib apabila melihat praktik-praktik nikah wisata yang ada disekitar karena dapat merusak moral serta generasi penerus bangsa dilihat dari banyaknya dampak negatifnya salah satunya yaitu menimbulkan penyakit HIV/AIDS karena nikah wisata tidak jauh berbeda dengan praktik prostitusi. Kata Kunci: Analisis, Fatwa, dan Nikah Wisataen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectHukum Keluarga Islamen_US
dc.subjectAnalisisen_US
dc.subjectFatwaen_US
dc.titlePrespektif Hukum Islam Terhadap Analisis Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 02/MUNAS VIII/MUI/2010 Tentang Nikah Wisataen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record