Eksistensi Hukum Waris Adat dalam Perudang-Undangan

Show simple item record

dc.contributor.author Husni, Muh
dc.date.accessioned 2022-01-26T02:48:27Z
dc.date.available 2022-01-26T02:48:27Z
dc.date.issued 2021-06-18
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/3089
dc.description.abstract Negara Indonesia memberlakukan tiga sistem kewarisan yaitu sistem kewarisan perdata, sistem kewarisan adat dan sistem kewarisan Islam, ketiganya terbagi menjadi dua hukum yaitu hukum positif (hukum waris perdata dan Waris Islam) dan Hukum Adat (waris adat). Hukum waris adat merupakan kristalisasi dari kehidupan masyarakat yang lahir dari falsafah hidupnya yang mereka anggap sudah benar dan sesuai konruksi kehidupan mereka, walaupun hukum waris adat tidak dikodifikasi dan tidak tertulis, tetapi kedudukan hukum waris adat diakui secara kontitusional sebagai norma hidup masyarakat Indonesia yang harus hormati dan dipenuhi hak-hak adatnya. Penulis dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian kajian Pustaka dengan menggunakan pendekatan deskripsi, Sebab penelitian ini hanya mengkaji dan menganalisis peraturan-peraturan, Pengolahan data berupa data primer seperti UUD 1945, No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama, peraturan-peraturan lainnya dan Al-Qur,an yang berkaitan dengan penelitian ini serta hukum-hukum yang hidup dimasyarakat serta rujukan hukum yang lain, pengolahan data sekunder yang ada diperpustakaan. Tujuan penelitian ini agar mengetahui pembagian waris menurut Hukum Adat dan Hukum Islam, Mengetahui Eksitensi waris Adat dalam Perundang-undangan dan penyelesaian sengketa waris adat di Peradilan Agama. Hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti bahwa pada pembagian waris Islam laki-laki mendapatkan 2 banding 1 dari perempuan sedangkan pembagian waris adat mengikuti sistem kewarisan Adat seperti Sistem Patrilinial, Matrilinial dan Bilateral, Peradilan Agama salah satu sebagai Lembaga penegak hukum dan Lembaga bagi pencari keadilan untuk warga yang beragama Islam, Putusan Peradilan Agama bukan saja menggunakan Hukum Waris Islam (Kompila Hukum Islam) dalam penyelesaian-penyelesaain perkara waris, tetapi Peradilan Agama dan hakim sebagai pelaksana Perlu menggali, mengikuti dan memahami Nilai-Nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup pada masyarakat (pasal 5 ayat 1 UU No. 48 Tahun 2009). Agar dapat dijadikan sebagai sumber hukum dalam penetapan putusan hakim. selain itu pada putusan hakim harus mumuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili, (pasal 50 ayat 1 UU No.48 Tahun 2009). Penyelesaian perkara pada tingkat Peradilan Agama dapat dilakukan secara perdamaian dengan syarat para ahli waris menyepakatinya. ((pasal 10 ayat 2 UU No. 48 Tentang Kekuasaan Kehakiman. jo, pasal 183 Kompilasi Hukum Islam) dan dapat dilakukan menempu jalan putusan hakim, Peradilan Agama dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara yang di ajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melaikan wajib untuk memeriksa dan mengadili (pasal 10 ayat 1 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. jo, Pasal 56 ayat 1 UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama). Pada pertimbangan putusan hakim tidak saja memuat peraturan-peraturan yang tertulis saja namum harus memuat juga peraturan yang tidak tertulis agar dirasakan rasa keadilan oleh masyarakat adat yang masih menganggap hukum waris adat sebagai hukum yang hidup pada masyarakat. untuk membangun hukum nasional guna mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Kata Kunci: Eksistensi, Waris Adat, dan Undang-Undang. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Eksistensi en_US
dc.subject Waris Adat en_US
dc.subject Undang-Undang en_US
dc.title Eksistensi Hukum Waris Adat dalam Perudang-Undangan en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account