Show simple item record

dc.contributor.authorAnggono, Yudha Dwi
dc.date.accessioned2022-01-26T02:50:12Z
dc.date.available2022-01-26T02:50:12Z
dc.date.issued2021-07-16
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/3090
dc.description.abstractPernikahan merupakan peristiwa sakral yang dapat membentuk unit terkecil yakni keluarga, dalam hal ini mempunyai sendi utama demi perkembangan suatu masyarakat, bangsa dan negara. Pernikahan adalah suatu perjanjian yang suci, kuat dan kokoh untuk hidup bersama secara sah. Membentuk keluarga yang kekal, santun menyantuni, kasih mengasihi, tentram dan damai. Di indonesia diatur menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Keberadaan wali sebagai rukun nikah seperti terdapat dalam pemikiran Malikiyyah, Syafi’iyyah maupun Hanabilah. Oleh karena itu, dalam prosesi akad nikah diwajibkan adanya seorang wali karena merupakan rukun yang harus dipenuhi, sudah selayaknya wali ada dalam perkawinan. Perkara wali nikah dalam suatu perkawinan masih banyak diantara umat Islam yang belum memahami fungsi, atau kedudukan wali nikah dengan segala ketentuan yang melekat terhadap kebenaran wali nikah bahwa dia dibenarkan menjadi wali nikah. Islam menghendaki untuk memelihara generasi masa depan yang baik dan jernih nasabnya hal ini berarti anak tersebut harus tahu siapa bapaknya dan ibunya. Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sabagai akibat dari perkawinan yang sah. Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 0991/Pdt.P/2019/PA.Kab.Mlg, telah terjadi penolakan perkara yang dimana perkara ini pemohon tidak memberikan alasan yang jelas terhadap wali setelah bapaknya berhalangan yaitu kakeknya, pada kenyataanya kakeknya masih hidup. Fokus penelitian dalam pembahasan skripsi yang diajukan yaitu kedudukan wali, analisis pertimbangan hakim dan solusi yang ditawarkan oleh hakim terhadap perkara nomor 0991/Pdt.P/2019/PA.Kab.Mlg. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dan jenis penelitian yuridis normatif. Instrumen pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Tujuan penelitian ini untuk mendiskripsikan kedudukan wali, analisis hakim, dan solusi yang diberikan hakim terhadap perkara permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Sekaligus memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu Hukum Keluarga Islam, khususnya tentang isbat nikah bagi mahasiswa. Hasil penelitian ini menunjukan, pertama kedudukan wali dalam isbat nikah harus sesuai dengan syariat Islam, isbat nikah bisa dilakukan jika wali nikahnya yang sah sesuai dengan pasal 21 KHI. Kedua, Analisis hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang sudah tepat karena pihak yang berperkara telah menyalahi aturan syariat Islam dan tidak meminta izin untuk mengajukan wali adlal dan juga tidak memberikan keterangan yang jelas perihal wali dalam pernikahan tersebut (sirri). Ketiga, Solusi yang ditawarkan oleh hakim adalah membawa perkara penolakan isbat nikah di KUA nantinya untuk mengkawinkan ulang dengan wali dari kakeknya karena ayahnya telah tiada, dan sesuai dengan syarat ketentuan syariat Islam dengan wali yang berhak menikahkan sesuai dalam pasal 21 KHI. Kata Kunci: Analisis Hakim, Kedudukan Wali, Isbat Nikahen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectAnalisis Hakimen_US
dc.subjectKedudukan Walien_US
dc.subjectIsbat Nikahen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Hakim Terhadap Kedudukan Wali dalam Permohonan Perkara Isbat Nikah (Studi Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 0991/Pdt.P/2019/PA.Kab.Mlg)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record