Show simple item record

dc.contributor.authorBena, Luh Sri Intan Ayu Panda
dc.date.accessioned2022-03-07T03:52:25Z
dc.date.available2022-03-07T03:52:25Z
dc.date.issued2021-12-31
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/3135
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Kedudukan Ahli Waris Yang Berpindah Agama Menurut Undang-Undang Hukum Perdata, Hukum Adat Bali Dan Hukum Islam. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dari konsep kewarisan timbul karena adanya kematian. Pembagian waris karena perbedaan agama memang telah menjadi isu penting dalam dinamika yurisprudensi Indonesia di bidang waris atau hukum keluarga pada umumnya. Acapkali ditemukan dalam satu keluarga, sesama saudara kandung memeluk agama yang berbeda . Masalah yang sering muncul karena adanya salah satu ahli waris yang tidak puas dengan pembagian warisan yang diterimanya. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah Berdasarkan latar belakang tersebut karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana perbandingan hukum sistem waris menurut KUH Perdata, Hukum Adat Bali, dan Hukum Islam? 2. Bagaimana kedudukan ahli waris yang berpindah agama menurut sistem KUH Perdata, Hukum adat bali dan Hukum Islam? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan . Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum primer dan hukum sekunder. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil pembahasan yang diperoleh dari permasalahan yang timbul dalam penelitian ini adalah sistem hukum kewarisan menurut KUH Perdata, Hukum Adat Bali, Dan Hukum Islam berbeda secara prinsip maupun norma karena yang menjadi sumber hukum masing-masing ahli waris, golongan ahli waris yang berhak menerima harta waris asas-asas kewarisan, selain perbedaan. Bahwa KUH Perdata tidak dikenal pewarisan beda agama, dalam hukum adat bali tidak dapat menerima warisan karena telah berpindah agama serta ahli waris tersebut meninggalkan telah meninggalkan kewajiban agama dan meninggalkan warisan turun temurun sedangkan menurut hukum Islam tidak diperbolehkan pewaris yang beragama Islam mewarisi harta warisannya kepada ahli waris yang bukan beragama Islam tetapi dalam HKI ahli waris tersebut bisa mendapatkan warisan asalakan mendapat wasiat wajibah, dalam akibat hukum pada penyelesaian pewarisan beda agama dalam pelaksanaannya menimbulkan ketidakpastian hukum baik dalam proses pelaksanaannya maupun status hukum bagi ahli waris yang berbeda agama. Hendaknya dibuat peraturan-peraturan yang terperinci dan jelas untuk dijadikan sebagai pedoman hakim dalam memutus perkara pewarisan beda agama sehingga tidak terjadi multitafsir. Kata Kunci : Perbandingan Hukum, Kewarisan, Beda Agamaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPerbandingan Hukumen_US
dc.subjectKewarisanen_US
dc.subjectBeda Agamaen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Terhadap Kedudukan Ahli Waris yang Berpindah Agama Menurut Undang-Undang Hukum Perdata, Hukum Adat Bali dan Hukum Islamen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record