dc.description.abstract | Penelitian ini dilatar belakangi semakin banyaknya kasus penganiayaan dan seiring dengan sadarnya masyarakat terhadap pengetahuan ilmu hukum. Masyarakat mulai memahami dan mengerti bahwa setiap warga Negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama dimata Hukum. Tersangka tindak pidana penganiayaan yang sedang ditahan oleh aparat kepolisian memiliki hak-hak dan kewajiban yang harus terpenuhi. Salah satunya hak untuk mengajukan penangguhan penahanan meskipun penangguhan penahanan itu harus melalui persetujuan dari penyidik atau penyidik pembantu. Dalam KUHAP disebutkan dengan jelas bahwa tersangka atau terdakwa berhak untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penangguhan penahanan terhadap tersangka tindak pidana penganiayaan di kantor Kepolisian Resort Kota Malang Kota yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian melakukan wawancara langsung dengan pihak-pihak yang berkompeten (aparat hukum terkait) dan obyek penelitian dan pengumpulan data melalui penalaran kepustakaan dengan cara mempelajari, menganalisa dan menelaah literatur-literatur, karya ilmiah, dokumen atau arsip dan tulisan yang berhubungan dengan penelitian ini.
Berdasarkan analisis terhadap data dan fakta penulis berkesimpulan bahwa pelaksanaan penangguhan pada tindak pidana penganiayaan di Polresta Malang Kota dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu pertimbangan penangguhan penahanan juga telah dilaksanakan dengan memenuhi unsur subjektif yang mencakup pertimbangan tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana. Kendala dalam pelaksanaan penangguhan penahananpada tindak pidana penganiayaan di Polresta Malang Kota meliputi, adanya indikasi bahwa pelaku akan terlibat kembali dalam tindak pidana penganiayaan yang sama, adanya indikasi bahwa korban tindak pidana penganiayaan akan melakukan tindak balas dendam kepada tersangka, tersangka tidak dapat memenuhi persyaratan adanya jaminan berupa uang dan orang.
Kata Kunci : Penahanan, Penangguhan Penahanan, Tersangka, Tindak Pidana Penganiayaan | en_US |