Show simple item record

dc.contributor.authorSantoso, Christin Ariyanti
dc.date.accessioned2020-11-17T03:33:00Z
dc.date.available2020-11-17T03:33:00Z
dc.date.issued2020-07-25
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/350
dc.description.abstractPelayanan kunjungan merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan untuk tetap berhubungan dengan keluarga atau orang tertentu. Kebijakan kunjungan merupakan faktor penting yang menyangkut syarat dan tata cara pelaksanaan kunjungan di lembaga pemasyarakatan, petugas yang melayani kunjungan dan halhal lain yang terkait dalam sistem pelayanan kunjungan. Kebijakan kunjungan terhadap narapidana ini tidak sama antara satu instansi dengan instansi lainnya. Terkait dengan latar belakang tersebut di atas, peneliti ingin mengangkat beberapa permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimana perkembangan jumlah narapidana di LAPAS Perempuan Klas IIA Malang? 2. Bagaimana mekanisme dan prosedur sistem pelayanan kunjungan di LAPAS Perempuan Klas IIA Malang? 3. Apa saja hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pelayanan kunjungan di LAPAS Perempuan Klas IIA Malang? 4. Apa saja upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan kunjungan di LAPAS Perempuan Klas IIA Malang? Penelitian ini merupakan penelitian diskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara dan data sekunder didapatkan dari dokumen dan literatur yang terkait untuk menjawab masalah penelitian. Selanjutnya hasil penelitian dianalisa dengan pendekatan induktif guna menjawab isu yang menjadi pokok penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari data tahun 2015 sampai dengan tahun 2019, jumlah narapidana LAPAS Perempuan Klas IIA Malang mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Namun jumlah ini mengalami penurunan secara bertahap sejak bulan Desember 2019 akibat kebijakan Crash Program yang dilanjutkan dengan kebijakan pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi terkait pandemi COVID-19. Mekanisme dan prosedur pelayanan kunjungan sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan tidak ditemukan adanya penyimpangan yang mengarah pada perilaku korupsi. Hambatan yang terjadi sebagian besar berkaitan dengan ketidakpuasan pengunjung akan proses penggeledahan barang dan badan, namun jumlahnya tidak terlalu banyak. Hambatan terbesar adalah adanya pelanggaran pengunjung dan warga binaan yang memasukkan barang dan obat-obatan terlarang ke dalam LAPAS. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan antara lain meningkatkan kualitas sumber daya menusia petugas kunjungan, menugaskan duta layanan, mengganti sandal atau sepatu pengunjung dengan sandal yang telah disediakan, menambah waktu kunjungan dari 30 menit menjadi 1 (satu) jam dan meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectSistem Pelayananen_US
dc.subjectKunjunganen_US
dc.subjectNarapidanaen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Sistem Pelayanan Kunjungan terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Malangen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record