dc.description.abstract | Pelayanan kunjungan merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan untuk
tetap berhubungan dengan keluarga atau orang tertentu. Kebijakan kunjungan
merupakan faktor penting yang menyangkut syarat dan tata cara pelaksanaan
kunjungan di lembaga pemasyarakatan, petugas yang melayani kunjungan dan halhal lain yang terkait dalam sistem pelayanan kunjungan. Kebijakan kunjungan
terhadap narapidana ini tidak sama antara satu instansi dengan instansi lainnya.
Terkait dengan latar belakang tersebut di atas, peneliti ingin mengangkat
beberapa permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimana perkembangan jumlah
narapidana di LAPAS Perempuan Klas IIA Malang? 2. Bagaimana mekanisme dan
prosedur sistem pelayanan kunjungan di LAPAS Perempuan Klas IIA Malang? 3.
Apa saja hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pelayanan kunjungan di LAPAS
Perempuan Klas IIA Malang? 4. Apa saja upaya yang dilakukan untuk mengatasi
hambatan dalam pelaksanaan kunjungan di LAPAS Perempuan Klas IIA Malang?
Penelitian ini merupakan penelitian diskriptif kualitatif dengan pendekatan
yuridis normatif. Pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara dan data
sekunder didapatkan dari dokumen dan literatur yang terkait untuk menjawab
masalah penelitian. Selanjutnya hasil penelitian dianalisa dengan pendekatan
induktif guna menjawab isu yang menjadi pokok penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari data tahun 2015 sampai dengan
tahun 2019, jumlah narapidana LAPAS Perempuan Klas IIA Malang mengalami
peningkatan yang cukup signifikan. Namun jumlah ini mengalami penurunan
secara bertahap sejak bulan Desember 2019 akibat kebijakan Crash Program yang
dilanjutkan dengan kebijakan pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui
asimilasi dan integrasi terkait pandemi COVID-19. Mekanisme dan prosedur
pelayanan kunjungan sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan tidak
ditemukan adanya penyimpangan yang mengarah pada perilaku korupsi. Hambatan
yang terjadi sebagian besar berkaitan dengan ketidakpuasan pengunjung akan
proses penggeledahan barang dan badan, namun jumlahnya tidak terlalu banyak.
Hambatan terbesar adalah adanya pelanggaran pengunjung dan warga binaan yang
memasukkan barang dan obat-obatan terlarang ke dalam LAPAS.
Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan antara lain meningkatkan
kualitas sumber daya menusia petugas kunjungan, menugaskan duta layanan,
mengganti sandal atau sepatu pengunjung dengan sandal yang telah disediakan,
menambah waktu kunjungan dari 30 menit menjadi 1 (satu) jam dan meningkatkan
koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait. | en_US |