dc.description.abstract | Pengambilan tema di atas dilatarbelakangi oleh kebijakan asimilasi narapidana di tengah pandemi COVID-19. Asimilasi diberikan sebagai hak narapidana setelah memenuhi syarat-syarat dalam aturan hukum yang berlaku. Asimilasi adalah pembinaan narapidana dewasa dan anak dengan membiarkan mereka hidup berbaur di lingkungan masyarakat. Sedangkan integrasi adalah pembebasan narapidana yang telah memenuhi syarat untuk bebas bersyarat. Di tengah pandemi corona, penjara menjadi tempat beresiko karena banyak penjara yang tidak layak huni akibat kelebihan kapasitas. Kebijakan jaga jarak mustahil diterapkan. Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mendesak pemerintah negara di dunia untuk membebaskan narapidana beresiko rendah. Berdasarkan latar belakang di atas, penulis mengangkat beberapa rumusan masalah sebagai berikut: 1. Berapa jumlah narapidana Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Malang sebelum dan setelah Asimilasi dan Integrasi terkait COVID-19? 2. Apa alasan dan pertimbangan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Malang memberikan dan tidak memberikan Asimilasi dan Integrasi terkait COVID-19? 3. Apa saja hambatan yang dihadapi dalam pemberian Asimilasi dan Integrasi terkait COVID-19 di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Malang? 4. Apa saja upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan pemberian Asimilasi dan Integrasi terkait COVID-19 di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Malang? Penelitian ini merupakan penelitian diskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan data primer dilakukan dengan cara wawancara sedangkan data sekunder didapatkan dari studi pustaka dan dokumen yang terkait dengan masalah penelitian. Hasil penelitian dianalisa secara induktif untuk menjawab isu yang menjadi pokok permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum pandemi COVID-19, jumlah narapidana mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Dalam hal ini penulis menggunakan data isi penghuni mulai tahun 2015 sampai dengan tahun 2019. Namun jumlah ini mengalami penurunan secara bertahap sejak awal Desember 2019 karena diberlakukannya kebijakan Crash Program yang berlaku sampai 31 Maret 2020. Kebijakan ini dilanjutkan dengan kebijakan pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi terkait COVID-19. Syarat utama pemberian asimilasi dan integrasi adalah jika narapidana telah memenuhi persyaratan administrasi dan substansi. Jika tidak memenuhi salah satu atau bahkan keduanya, narapidana tidak dapat disertakan dalam program asimilasi dan integrasi terkait COVID-19. Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan program adalah ketidakpastian alamat yang dituju oleh narapidana dan anak yang keluar asimilasi, ada narapidana yang memanfaatkan momen pemulangan ini untuk meminta uang lebih kepada keluarga dan keraguan masyarakat untuk menerima kedatangan narapidana dan anak yang bebas asimilasi dan integrasi terkait COVID-19. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan antara lain mengharuskan adanya keluarga yang menjemput narapidana, melakukan sosialisasi melalui media sosial bahwa pemulangan narapidana tidak dipungut biaya sama sekali, melakukan kontrol terhadap narapidana dan anak yang bebas asimilasi dan integrasi terkait COVID19 dan melakukan koordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan dan masyarakat melalui Kelurahan masing-masing. | en_US |