Implikasi Hukum Pengaturan Kepentingan Umum sebagai Syarat Penggunaan Deponering oleh Jaksa Agung menurut Hukum Positif Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.author Lathfan
dc.date.accessioned 2020-11-17T03:35:24Z
dc.date.available 2020-11-17T03:35:24Z
dc.date.issued 2020-07-25
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/356
dc.description.abstract Deponering adalah pelaksanaan asas oportunitas yaitu penyampingan perkara demi kepentingan umum. Kepentingan umum yang di maksud adalah kepentingan bangsa, negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. Deponering diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, namun dalam pengaturannya terdapat kekaburan norma dimana tidak jelas batasan batasan dari kepentingan Bangsa, Negara dan Masyarakat luas. Adapun penulisan Jurnal Ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui Implikasi Hukum Pengaturan Kepentingan Umum Sebagai Syarat Penggunaan Deponering Oleh Jaksa Agung Menurut Hukum Positif. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan. Hasil analisa Kepentingan umum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 35 c Undang-Undang Kejaksaan menjelaskan bahwa kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Kepentingan Umum en_US
dc.subject Deponering en_US
dc.subject Kejasaan Agung en_US
dc.subject Public Interest en_US
dc.subject Deponering en_US
dc.subject Supreme Attorney en_US
dc.title Implikasi Hukum Pengaturan Kepentingan Umum sebagai Syarat Penggunaan Deponering oleh Jaksa Agung menurut Hukum Positif Indonesia en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account