Show simple item record

dc.contributor.authorLathfan
dc.date.accessioned2020-11-17T03:35:24Z
dc.date.available2020-11-17T03:35:24Z
dc.date.issued2020-07-25
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/356
dc.description.abstractDeponering adalah pelaksanaan asas oportunitas yaitu penyampingan perkara demi kepentingan umum. Kepentingan umum yang di maksud adalah kepentingan bangsa, negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. Deponering diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, namun dalam pengaturannya terdapat kekaburan norma dimana tidak jelas batasan batasan dari kepentingan Bangsa, Negara dan Masyarakat luas. Adapun penulisan Jurnal Ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui Implikasi Hukum Pengaturan Kepentingan Umum Sebagai Syarat Penggunaan Deponering Oleh Jaksa Agung Menurut Hukum Positif. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan. Hasil analisa Kepentingan umum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 35 c Undang-Undang Kejaksaan menjelaskan bahwa kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectKepentingan Umumen_US
dc.subjectDeponeringen_US
dc.subjectKejasaan Agungen_US
dc.subjectPublic Interesten_US
dc.subjectDeponeringen_US
dc.subjectSupreme Attorneyen_US
dc.titleImplikasi Hukum Pengaturan Kepentingan Umum sebagai Syarat Penggunaan Deponering oleh Jaksa Agung menurut Hukum Positif Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record