dc.description.abstract | Reformulasi Bentuk Pertangguangjawaban Presiden dalam Sistem Pemerintahan Presidensial
Penelitian tentang “Reformulasi Bentuk Pertanggungjawaban Pesiden Dalam Sistem Pemerintahan Presidensil” bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang bentuk pertanggungjawaban Presiden dalam sistem pemerintahan Presidensil di Indonesia. bentuk dan mekanisme pertanggungjawaban Presiden dalam masa jabatannya. setelah reformasi, agenda amandemen UUD 1945 merupakan kebututuhan akibat preseden buruk kepemimpinan rezim pemerintahan Orde Baru. Pasca empat kali amandemen persoalan pertanggungjawaban Presiden tidak di kemukakan secara jelas dan terperinci di dalam UUD 1945. Untuk memahami lebih lanjut tentang pertanggungjawaban Presiden menurut UUD perlu di lakukan penelitian secara saksama dan mendalam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif, yang meneliti dan mengkaji norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang dibahas. Baik menurut UUD NRI 1945 maupun menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bawahnya seperti UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, juga menganalisis beberapa literatur buku yang terkait permasalahan yang di angkat. Berdasarkan hasil pebelitian yang di lakukan dengan studi pustaka, secara garis besar hasil penelitian ini dapat di simpulkan sebagai berikut : Sudah di sebutkan dalam konstitusi, bahwa DPR, MPR, dan Mahkamah Konstitusi sebagai pelaksana dari pada proses impeachment terhadap Presiden. Dengan proses politik berada DPR dan MPR (DPR proses awal yang memberikan usulan dan MPR proses akhir yang memutuskan Presiden dapat di imoeacment atau tidak) dan proses hukum berada di Mahkamah Konstitusi (proses pembuktian benar atau tidak telah di lakukan pelanggaran hukum sebagaimana ketentuan pasal 7A UUD NRI 1945). Sistem pertanggungjawaban Presiden setelah amandemen UUD 1945 merupakan sistem pertanggungjawaban hukum dalam sistem ketatanegaraan yakni pertanggungjawaban dengan materi pelanggaran hukum berupa perbuatan hukum pidana dan tindakan politik yang dilakukan dalam masa jabatan. Oleh karena itu, bentuk-bentuk pertanggungjawaban Presiden merupakan pertanggungjawaban atas perbuatan hukum pidana dan/atau pertanggungjawaban politik karena ketidakmampuan memenuhi kewajiban sebagai Presiden Republik Indonesia yang kemudian dikualifisir sebagai pertanggungjawaban hukum dalam sistem ketatanegaraan dengan sanksi tertinggi, pemberhentian dari jabatan.
Berangkat dari cara berpikir di atas, maka bentuk pertanggungjawaban Presiden menurut UUD 1945 khususnya Pasal 7A adalah bentuk pertanggungjawaban hukum yang terdiri dari pertanggungjawaban hukum pidana berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela dan pertanggungjawaban hukum kebijakan Pemerintahan (policy) yakni terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden berupa gagal mengemban amanah rakyat dan tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai Presiden, melanggar UUD dan tidak melaksanakan UU dan peraturan lainnya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, serta tidak berbakti kepada nusa dan bangsa. Didalam negara hukum Indonesia, dengan adanya pertanggungjawaban yang dilakukan oleh presiden memberikan hal positif dalam pelaksanaan pemerintahan. Menjaga jalannya pemerintahan untuk tetap berada dalam koridor sebagaimana yang telah ditetapkan rambu-rambu oleh konstitusi. dan pertanggungjawaban yang dilakukan bukan pertanggungjawaban Politik seperti yang pernah terjadi pada presiden Soekarno dan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang di makzulkan setelah pertanggungjawaban yang dilakukan presiden di tolak oleh MPR atau MPRS. Disini pertanggungjawaban yang dimaksudkan oleh penulis adalah pertanggungjawaban pure hukum karena tidak adanya lembaga tertinggi negara seperti MPR (sebelum amandemen), namun pertanggungjawaban yang diberikan kepada DPR sebagai kelanjutan dari adanya fungsi pengawasan didalam pasal 20 A UUD 1945. | en_US |