dc.description.abstract | Regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah mengakomodir penyelesaian
perselisihan diatur melalui musyawarah mufakat dan apabila tidak tercapai dilakukan
melalui arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa atau pengadilan. Dalam prakteknya,
Notaris dapat terlibat sebagai juru penengah apabila terdapat perbedaan pendapat
diantara para pihak-pihak terkait suatu perjanjian, Notaris diharapkan dapat membantu
menyelesaikan perselisihan secara adil dan benar serta dapat diterima semua pihak.
Notaris dapat berperan sebagai pihak yang melakukan penyelesaian sengketa bisnis
secara elegan dan dapat menjaga marwah serta citra diri dari para pihak yang
bersengketa, keterlibatan Notaris dalam proses penyelesaian sengketa pengadaan
barang/jasa pemerintah dapat dilakukan dengan berperan sebagai mediator, konsilitor,
penilai ahli maupun sebagai arbiter, disamping terlibat dalam penyelesaian sengketa,
Notaris dapat juga berperan sebagai pihak yang mencegah terjadinya sengketa antara
para pihak dalam perjanjian pengadaan barang/jasa pemerintah dengan ikut terlibat
sebagai anggota dewan sengketa.
Permasalahan adalah bagaimana Pengaturan Penyelesaian Sengketa Alternatif
dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan bagaimana Kewenangan Notaris
sebagai Dewan Sengketa dalam Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang merupakan
penelitian kepustakaan yaitu penelitian terhadap sumber hukum sekunder. Penelitian
ini ditujukan untuk menganalisis norma hukum dengan mengadakan penelitian
terhadap masalah hukum yang didasarkan pada penelitian kepustakaan.
Adapun hasil penelitian dan pembahasan, terkait dengan pengadaan barang/jasa
pemerintah apabila terdapat sengketa yang terjadi antara para pihak dalam pelaksanaan
kontrak, telah diatur dalam Pasal 85 Ayat (1) Perpres 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021
Tentang Perubahan Perpres 16 Tahun 2018, menyebutkan penyelesaian sengketa
kontrak antara PPK dan Penyedia dalam pelaksanaan kontrak dapat dilakukan melalui
layanan penyelesaian sengketa kontrak, arbitrase, dewan sengketa konstruksi atau
penyelesaian melalui pengadilan. Notaris di dalam menjalankan tugas kewenangannya
sebagai pejabat umum memiliki ciri utama, yaitu tidak memihak dan mandiri. Sifat
tidak memihak ini juga merupakan sifat yang dimiliki dewan sengketa dimana
persyaratan mutlak untuk menjadi dewan sengketa adalah tidak memihak dan independen setiap saat, Dalam UUJNP Pasal 17 Ayat (1) terkait larangan Notaris, dan
juga mengacu pada kode etik Notaris dari Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I), tidak ada
pelarangan Notaris untuk dapat menjadi dewan sengketa. Sistem kerja anggota dewan
sengketa yang tidak tetap tetapi berdasarkan perjanjian tripartit, dimana
keterlibatannya hanya bersifat periodik, maka keterlibatan sebagai anggota dewan
sengketa tidak dapat dianggap sebagai rangkap jabatan akibat keterlibatannya bukan
merupakan dari pekerjaan tetap dan juga tidak menyita waktu.
Kesimpulan yang bisa diambil dari penelitian ini adalah Notaris yang bertindak
sebagai anggota dewan sengketa, saat menjalankan fungsi sebagai Notaris maka
kewenangan yang melekat sepenuhnya adalah kewenangan sebagai Notaris dan tetap
tunduk pada UUJN dan Kode Etik Notaris. Sedangkan saat sebagai anggota dewan
sengketa maka kewenangan yang melekat adalah kewenangan sebagai dewan sengketa.
Salah satu kewenangan Notaris adalah membuat akta autentik mengenai perjanjian,
berdasarkan kewenangan tersebut tentulah Notaris mempunyai kualifikasi sebagai
anggota dewan sengketa yaitu memiliki pengalaman profesional dalam
menginterpretasikan dokumen kontraktual dan memiliki pemahaman dalam
interpretasi kontrak dan regulasi, berdasarkan hal tersebut keberadaan. Notaris
memenuhi persyaratan yang kebutuhan sebagai anggota dewan sengketa. Notaris yang
bertindak sebagai dewan sengketa maka dapat berperan aktif dalam mencegah sengketa
dalam pelaksanaan kontrak dan apabila sengketa tetap timbul maka Notaris berperan
dalam menyelesaikan sengketa, berupa pemberian pertimbangan profesional aspek
tertentu sesuai kebutuhan atau menyelesaikan sengketa melalui rumusan kesimpulan
formal yang dituangkan dalam putusan dewan sengketa. | en_US |