Show simple item record

dc.contributor.authorMayendra, Endra
dc.date.accessioned2022-05-30T01:38:58Z
dc.date.available2022-05-30T01:38:58Z
dc.date.issued2021-06-01
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/3790
dc.description.abstractRegulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah mengakomodir penyelesaian perselisihan diatur melalui musyawarah mufakat dan apabila tidak tercapai dilakukan melalui arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa atau pengadilan. Dalam prakteknya, Notaris dapat terlibat sebagai juru penengah apabila terdapat perbedaan pendapat diantara para pihak-pihak terkait suatu perjanjian, Notaris diharapkan dapat membantu menyelesaikan perselisihan secara adil dan benar serta dapat diterima semua pihak. Notaris dapat berperan sebagai pihak yang melakukan penyelesaian sengketa bisnis secara elegan dan dapat menjaga marwah serta citra diri dari para pihak yang bersengketa, keterlibatan Notaris dalam proses penyelesaian sengketa pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dilakukan dengan berperan sebagai mediator, konsilitor, penilai ahli maupun sebagai arbiter, disamping terlibat dalam penyelesaian sengketa, Notaris dapat juga berperan sebagai pihak yang mencegah terjadinya sengketa antara para pihak dalam perjanjian pengadaan barang/jasa pemerintah dengan ikut terlibat sebagai anggota dewan sengketa. Permasalahan adalah bagaimana Pengaturan Penyelesaian Sengketa Alternatif dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan bagaimana Kewenangan Notaris sebagai Dewan Sengketa dalam Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian kepustakaan yaitu penelitian terhadap sumber hukum sekunder. Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis norma hukum dengan mengadakan penelitian terhadap masalah hukum yang didasarkan pada penelitian kepustakaan. Adapun hasil penelitian dan pembahasan, terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah apabila terdapat sengketa yang terjadi antara para pihak dalam pelaksanaan kontrak, telah diatur dalam Pasal 85 Ayat (1) Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Perpres 16 Tahun 2018, menyebutkan penyelesaian sengketa kontrak antara PPK dan Penyedia dalam pelaksanaan kontrak dapat dilakukan melalui layanan penyelesaian sengketa kontrak, arbitrase, dewan sengketa konstruksi atau penyelesaian melalui pengadilan. Notaris di dalam menjalankan tugas kewenangannya sebagai pejabat umum memiliki ciri utama, yaitu tidak memihak dan mandiri. Sifat tidak memihak ini juga merupakan sifat yang dimiliki dewan sengketa dimana persyaratan mutlak untuk menjadi dewan sengketa adalah tidak memihak dan independen setiap saat, Dalam UUJNP Pasal 17 Ayat (1) terkait larangan Notaris, dan juga mengacu pada kode etik Notaris dari Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I), tidak ada pelarangan Notaris untuk dapat menjadi dewan sengketa. Sistem kerja anggota dewan sengketa yang tidak tetap tetapi berdasarkan perjanjian tripartit, dimana keterlibatannya hanya bersifat periodik, maka keterlibatan sebagai anggota dewan sengketa tidak dapat dianggap sebagai rangkap jabatan akibat keterlibatannya bukan merupakan dari pekerjaan tetap dan juga tidak menyita waktu. Kesimpulan yang bisa diambil dari penelitian ini adalah Notaris yang bertindak sebagai anggota dewan sengketa, saat menjalankan fungsi sebagai Notaris maka kewenangan yang melekat sepenuhnya adalah kewenangan sebagai Notaris dan tetap tunduk pada UUJN dan Kode Etik Notaris. Sedangkan saat sebagai anggota dewan sengketa maka kewenangan yang melekat adalah kewenangan sebagai dewan sengketa. Salah satu kewenangan Notaris adalah membuat akta autentik mengenai perjanjian, berdasarkan kewenangan tersebut tentulah Notaris mempunyai kualifikasi sebagai anggota dewan sengketa yaitu memiliki pengalaman profesional dalam menginterpretasikan dokumen kontraktual dan memiliki pemahaman dalam interpretasi kontrak dan regulasi, berdasarkan hal tersebut keberadaan. Notaris memenuhi persyaratan yang kebutuhan sebagai anggota dewan sengketa. Notaris yang bertindak sebagai dewan sengketa maka dapat berperan aktif dalam mencegah sengketa dalam pelaksanaan kontrak dan apabila sengketa tetap timbul maka Notaris berperan dalam menyelesaikan sengketa, berupa pemberian pertimbangan profesional aspek tertentu sesuai kebutuhan atau menyelesaikan sengketa melalui rumusan kesimpulan formal yang dituangkan dalam putusan dewan sengketa.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectSengketaen_US
dc.subjectDewan Sengketaen_US
dc.titleKewenangan Notaris Sebagai Dewan Sengketa Dalam Pengadaan Barang Dan Jasaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record