Show simple item record

dc.contributor.authorFaqih, M
dc.date.accessioned2022-06-30T05:42:40Z
dc.date.available2022-06-30T05:42:40Z
dc.date.issued2022-03-30
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/3923
dc.description.abstractUang merupakan benda yang dibutuhkan setiap individu manusia untuk mencukupi keperluan sehari-hari. Bahkan kegiatan bermuamalah membutuhkan uang atupun barang. Dalam bermuamalah tentunya membutuhkan suatu sarana prasarana yakni bank. Dalam menggunakan sarana perbankan tidak lepas dari apa yang ada didalamnya diantarnya bunga. Maka dari itu banyak ditemukan ditengah masyarakat sistem bunga yang merajalela, akan tetapi hukum dari bunga tersebut masih banyak persoalan yang dimana transaksi tersebut termasuk kategori riba. Permasalahan tersebut menjadi perdebatan para ahli terkait hukumnya. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana persamaan dan perbedaan pengaturan bunga bank dan riba, Bagaimana riba ditinjau dari Hukum Islam, Bagaimana bunga bank ditinjau dari Hukum Positif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, sedangkan untuk pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perbandingan (comparative approach). Untuk sumber bahan hukum yang digunakan yakni berupa data sekunder, bahan primer menjadi bahan hukum yang bersifat autoritatif, sedangkan bahan tersier menjadi sumber sebagai penunjang dalam penulisan tesis ini. Setelah melakukan elaborasi dan analisis dapat disimpulkan bahwa hukum riba dalam Alqur’an dengan tegas dinyatakan haram. Sementara status hukum bunga bank ada perbedaan pendapat para pakar baik pakar hukum Islam maupun pakar ekonomi Islam. Ada dua pendapat; pertama, menurut ijma ulama di kalangan semua mazhab fiqh bahwa bunga dengan segala bentuknya termasuk kategori riba Q.s. al-Baqarah 2: 130. Dan kedua, pendapat yang menyatakan bahwa bunga tidak termasuk kategori riba karena yang dinyatakan pada Q.s al-Baqarah 2: 130 riba harus bersifat berlipat ganda (tidak wajar). Al-Qur’an memang tidak secara langsung mengharamkan riba, namun larangan tersebut terjadi dengan cara bertahap hingga empat kali. Begitu juga dengan hadits yang mengecam keras praktik riba. Bunga bank yang dipraktikkan dengan tidak mengambil keuntungan yang berlipat ganda, maka hal itu dibolehkan oleh sebagian ulama dan tidak termasuk riba. Sedangkan bunga bank yang dipraktikkan untuk mengambil keuntungan yang berlipat ganda, maka hal itu tidak diperbolehkan karena kegiatan tersebut masih termasuk riba. Bunga bank dan riba mempunyai hukum yang sama adalah haram, tetapi para ahli masih memperdebatkan kaharaman dari bunga bank. Menurut aliran pragmatis tidak melarang bunga dalam system keuangan modern kecuali luar biasa tingginya bunga tersebut akan menjadi haram. Menurut aliran konservatif menganggap setipa imbalan yang telah ditentukan sebelumnya atas suatu pinjaman sebagai imbalan untuk pembayaran tertunda atas pinjaman adalah riba. Aliran sosio-ekonomis berpendaoat bahwa bunga mempunyai kecenderungan pengumpulan kekayaan ditangan Sebagian orang saja.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectBunga Banken_US
dc.subjectHukum Ekonomi Islamen_US
dc.titlePerbandingan Hukum Antara Bunga Bank Dan Riba Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Ekonomi Islamen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record