dc.description.abstract | Pencucian uang (money laundry) adalah suatu perbuatan merubah dan menyembunyikan uang tunai atau asset yang diperoleh dari suatu kejahatan, yang terlihat seperti berasal dari sumber yang sah. Dana haram (illifict funds) tidak bersifat seperti dunia pada umumnya, karena dana ini dapat merusak pasar, merugikan perserta pasar yang sah dan selalu tidak memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi jangka panjang dan stabilitas pasar tempat dimana dana tersebut tersembunyi.
Problematik pencucian uang yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan nama “money laundry” mulai sekarang dibahas, karena banyak menyita perhatian dunia international disebabkan dimensi dan implikasinya yang melanggar batas-batas negara. Sebagai suatu fenomena kejahatan yang menyangkut terutama dunia kejahatan yang dinamakan “organized crime”, ternyata ada pihak.
Berdasarkan hal tersebut, maka terdapat suatu dorongan atau motivasi bagi organisasi kejahatan melakukan pencucian uang agar asal usul harta kekayaan yang sangat dibutuhkan tersebut sulit atau tidak dapat dilacak atau ditemukan oleh penegak hukum. Perbuatan pencucian uang di samping sangat merugikan masyarakat, juga sangat merugikan negara karena dapat mempengaruhi atau merusak stabilitas perekonomian nasional atau keuangan negara dengan meningkatnya berbagai kejahatan.
Peran jaksa dalam menentukan subyek hukum dalam pertanggungjawaban tindak pidana pencucian uang sebagai upaya penegakan hukum adalah bisa dilakukan dengan cara menentukan atau mengklasifikasikan jenis perbuatan yang sudah dilakukan oleh tersangkanya berdasarkan bukti-bukti yang ditemykan atau dikumpulkan. Jaksa menentukan perumusan kemampuan bertanggungjawab pada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan atau mewakilinya dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban terhadap tindak pidana pencucian uang.kemampuan bertanggungawab atau aktifitas perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang dilakukan oleh subyek hukum inilah yang menjadi bagian dari pijakan bagi jaksa untuk merumuskannya sebagai tindak pidana pencucian uang.
Jaksa tidak akan gegabah menentukan suatu perbutan sebagai tindak pidana pencucian uang terhadap seseorang, sekelompok orang, atau korporasi, bilamana tidak memenuhi unsur yang menurut pengaturannya memang patut dan harus memenuhi sebagai perbuatan melawan hukum pidana dan memenuhi kriteria untuk bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. jaksa mempunyai peran dalam perumusa subyek hukum dalam kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang adalah Orang sebagai Naturlijk Persoon dan Korporasi sebagai Recht Persoon sebagai Badan Usaha berbadan hukum maupun Badan Usaha tak berbadan hukum.
Peran jaksa dalam penegakan hukum terhadap timdak pidana pencucian uang adalah ditunjukkan dalam rangkaian sebagai aparat yang berkewajiban atau berwenang menangani masalah apapun yang terkait dengan upaya mempertanggungjawabkan tindak pidana pencucian uang. Jika dalam sistem peradilan pidana pencucian uang bisa diwujudkan dengan kemampuan yang dimilikinya atau secara kesungguhan berupaya menyidik dan menuntut sesuai dengan koridor norma yuridis, seperti berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, maka apa yang dilakukan oleh jaksa ini sudah dapat dikategorikan sebagai upaya dalam bentuk penanggulangan tindak pidana pencucian uang secara. Upaya ini ini merupakan jenis upaya represif sebagai konsekuensi dirinya sebagai aparat penegak hukum yang mempunyai kekhususan, dimana jaksa dengan kapabilitas atau kompetensinya dalam melakukan penyidikan, ada tindak pidana pencucian uang yang bisa dibongkar (dipertanggungjawabkan). | en_US |