dc.description.abstract | Pelanggaran hukum berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat. Dapat dibaca kondisi riil, bahwa semakin berkembang masyarakat, berbagai bentuk pelanggaran hukum pun terjadi. Dinamika atau perkembangan masyarakat membawa resiko yang tidak sedikit baik resiko positip maupun negatif. Ada yang mampu menyesuaikan dengan baik, namun tidak sedikit yang gagal menyesuaikannya, sehingga kegagalan ini menuntut pertanggungjawaban secara hukum.
Perubahan masyarakat dewasa ini berlangsung sangat cepat, yang perubahan ini terkadang tidak bisa disikapi dengan benar oleh sebagian anggotanya, terutama tentang perkembangan siapa-siapa yang menjadi pelaku kejahatan atau pelanggaran hukum. Perubahan membawa konsekuensi bagi setiap subyek sosial.
Kegagalan dalam menyesuaikan atau mengadaptasikan diri dengan perilaku yang sejalan dengan norma hukum diantaranya dapat diketahui melalui sejumlah kasus tindak pidana (kejahatan) yang terjadi. Kasus pelanggaran norma-norma yuridis menjadi indikator yang bisa dibaca.
Penyidik di wilayah hukum Polda Jatim dituntut memahami tindak pidana narktotika, seperti sejumlah larangan di dalamnya seperti masyarakat tidak diperbolehkan menyimpan narkotika untuk jenis dan golongan apapun. Penyidik di wilayah Hukum Polda Jatim dituntut memahami, bahwa melalui Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika tidak lagi diberikan kebebasan dan atas kehendak sendiri untuk sembuh. Penyidik di Wilayah Hukum Polda Jatim dituntut memahami lebih jauh, khususnya menilai ketentuan pidana yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 : a. Tidak mementingkan unsur kesengajaan dalam Tindak Pidana narkotika; b. Penggunaan sistem pidana minimal; c. Kriminalisasi Bagi orang tua dan masyarakat.
Dalam proses bekerjanya aparatur penegak hukum dalam hal ini implementasi penyidikan terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Hukum Polda Jatim, terdapat 3 elemen penting yang mempengaruhi, yaitu: (1) institusi penegak hukum beserta berbagai perangkat sarana dan prasarana pendukung dan mekanisme kerja kelembagaannya; (2) budaya kerja yang terkait dengan aparatnya, termasuk mengenai kesejahteraan aparatnya, dan (3) perangkat peraturan yang mendukung baik kinerja kelembagaannya maupun yang mengatur materi hukum yang dijadikan standar kerja, baik hukum materiilnya maupun hukum acaranya. Upaya penegakan hukum secara sistematik haruslah memperhatikan ketiga aspek itu secara simultan, sehingga proses penegakan hukum dan keadilan itu sendiri secara internal dapat diwujudkan secara nyata.
Untuk mendapatkan hasil guna dan daya guna yang optimal di dalam proses penyidikan perkara tindak pidana narkotika, serta menghindari akibat
hukum yang tidak diinginkan seperti misalnya tuntutan pra peradilan, ganti rugi dan rehabilitasi, atau bahkan sampai dibebaskannya terdakwa dari segala tuntutan dan tuduhan hukum sebagai akibat dari keteledoran dari penyidik, maka tiap Pejabat Polisi yang melaksanakan tugas penyidikan harus memegang teguh dan menjalankan semua asas-asas dalam penyidikan. Kegiatan penyidikan memiliki lima asas, yaitu: 1. Asas Tanggung Jawab, 2. Asas Kepastian, 3. Asas Kecepatan, 4. Asas Keamanan, 5. Asas Kesinambungan. | en_US |