dc.description.abstract | Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) merupakan kegiatan pendaftaran tanah yang pertama kali dilakukan sekaligus untuk semua objek pendaftaran tanah di desa/kecamatan di seluruh wilayah Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tahapan pelaksanaan, hambatan, serta solusi dalam pelaksanaan PTSL di Kabupaten Alor. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Sosiologis dengan teknik analisis Kualitatif. Pnelitian ini meberikan hasil antara lain : 1. Pelaksanaan PTSL di Kabupaten Alor telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang diatur khusus pada Pasal 4 Ayat 4, dengan bertahap mulai dari Perencanaan, Penetapan Lokasi, Persiapan dan pembentukan/penetapan Panitia Ajudikasi, Penyuluhan, Pengumpulan Data Fisik dan Data Yuridis, Penelitian data Yuridis dan pengumuman, Pembukuan hak dan penerbitan hak atas tanah, Dokumentasi dan Penyeurahan hasil kegiatan, hingga Pelaporan. 2. Kendala dalam pelaksanaannya adalah kurangnya Sumber Daya Manusia, kondisi topografi, kurangnya kesadaran masyarakat atau kondisi sosial kultur budaya. 3. Solusi yang telah dilakukan adalah dengan memperkuat kerjasama, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, melakukan penyuluhan secara intensif seperti mensosialisasikan pembuatan BPHTB bagi warga kurang mampu dan menyelesaikan sengketa secara bersama-sama dengan kepala desa atau pihak terkait. | en_US |