dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Peran Otoritas Jasa Keuangan Atas Perlindungan Data Pribadi Konsumen Fintech Lending. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh kasus penyebaran data pribadi khususnya dalam konsumen fintech lending yang diselenggarakan oleh pihak yang dalam aplikasi telah terdaftar dalam lembaga Otoritas Jasa Keuangan. Meskipun sudah ada peraturan dan sanksi mengenai fintech lending tetap saja ada tindakan yang dapat merugikan konsumen.
Berlandaskan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana kedudukan hukum data pribadi dalam kegiatan fintech lending? 2. Bagaimana peran Otoritas Jasa Keuangan atas perlindungan data pribadi konsumen fintech lending menurut hukum positif di Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan undang-undang. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi kepustakaan, dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Selanjutnya mengolah, mengkaji, dan menelaah bahan hukum untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa data pribadi dan semua yang terkait dengan fintech, OJK telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan telah mengatur terkait penyelenggara fintech lending yang diharapkan mampu melindungi hak-hak konsumen. Hanya saja perlindungan hukum yang diberikan kepada pengguna belum dapat memberikan rasa aman dan nyaman seutuhnya karena sanksi yang dikenakan pada penyelenggara hanya berupa sanksi administratif. Maka dari itu tidak ditemukannya kepastian hukum terhadap perlindungan data pribadi konsumen dan sanksi yang dikenakan ialah sanksi administratif.
Peran OJK dalam hal ini telah disebutkan dalam undang-undang dan peraturan bahwa OJK berperan dalam mengatur, mengawasi, serta melindungi konsumen di sektor jasa keuangan. | en_US |