Show simple item record

dc.contributor.authorAlamsyah, Hakiki Adam
dc.date.accessioned2022-07-04T03:11:27Z
dc.date.available2022-07-04T03:11:27Z
dc.date.issued2021-12-25
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/4068
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Analisis Yuridis Pembagian Harta Warisan Terhadap Ahli Waris Beda Agama. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya masalah yang muncul ketika terjadi perebutan harta warisan antara pewaris yang diterimanya atau ingin menguasai seluruh harta warisan. Hal ini dapat terjadi jika ahli waris tidak menerima warisan secara adil atau setara, atau jika tidak ada kesepakatan maka hukum mana sebagai pedoman pembagian warisan. Oleh karena itu, perlu ditentukan hukum mana yang akan digunakan oleh ahli waris untuk menyelesaikan masalah kepemilikan warisan bagi ahli waris beda agama. Berdasarkan latar belakang tersebung, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana konsepsi perkawinan perbedaa agama perspektif hukum islam dan KUH perdata? 2. Bagaimana membagi harta warisan beda agama menurut perspektif kompilasi hukum islam dan KUH perdata? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif degan menganalisis gagasan, definisi, aturan hukum, dan UU yang relevan dengan penelitian ini. Hal ini difokuskan pada konten hukum inti. Pengumpulan bahan hukum melalui pengumpulan informasi dari buku, literatur, hukum, majalah, dan artikel tentang subjek penelitian. Selain itu pengumpulan data juga dilakukan dengan mewawancarai berbagai narasumber. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perkawinan pewaris dengan Pemohon Kasasi sudah cukup lama yaitu 18 tahun, berarti cukup lama pula Pemohon Kasasi mengabdikan diri pada pewaris sesusai dengan putusan Mahkamah Agung No:16K/AG/2010 menguraikan tentang dasar dan pertimbangan hakim Mahkamah Agung yang digunakan dalam memutus perkara. Pemohon Kasasi nonmuslim layak dan adil untuk memperoleh hak-haknya selaku istri untuk mendapat bagian dari harta peninggalan berupa wasiat wajibah serta bagian harta bersama sebagaimana yurisprudensi Mahkamah Agung.sedangkan menurut KHI, Majelis Ulama Indonesia pada 28 Juli 2005 telah memfatwakan bahwa ahli waris yang berbeda agama atau non muslim tidak mendapatkan harta waris. Dalam penetapan fatwa Nomor: 5/MUNAS VII/MUI/9/2005, ada dua inti poin yaitu hukum waris Islam tidak memberikan hak saling mewarisi antara orang- orang yang berbeda agama (antara muslim dengan non muslim) dan emberian harta antar orang yang berbeda agama hanya dapat dilakukan dalam bentuk hibah, wasiat dan hadiah. Kesimpulan dari penelitian ini adalah, 1. Dasar hukum yang digunakan oleh majelis hakim Mahkamah Agung adalah KHI tentang waris (Pasal 171) yang menjadi penghalang seorang muslim mendapatkan hak waris adalah berlainan agama, sehingga emberian harta waris berbeda agama hanya dapat dilakukan dengan hibah, wasiat dan hadiah (368K/AG/1995). 2. Hakim Mahkamah Agung mendasarkan putusannya berdasarkan lamanya masa perkawinan dan ahli waris yang berbeda agama atau non muslim tidak mendapatkan harta waris dan pemberian harta antar orang yang berbeda agama hanya dapat dilakukan dalam bentuk hibah, wasiat dan hadiah fatwa sesuai dengan Majelis Ulama Indonesia 5/MUNAS VII/MUI/9/2005.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPerkawinan Beda Keyakinanen_US
dc.subjectHukum Perdataen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Pembagian Harta Warisan Terhadap Ahli Waris Beda Agama Serta Akibat Hukumnyaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record