dc.description.abstract | Dalam penulisan skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Hibah Wasiat Tanpa Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pemilihan judul tersebut dilatarbelakangi oleh adanya ketidaksesuaian yang terjadi didalam masyarakat dalam melakukan pelaksanaan hibah wasiat tanpa dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1.Bagaimana pelaksanaan peralihan hak atas tanah berdasarkan hibah wasiat tanpa dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Desa Sababilah Kecamatan Dusun Selatan Kalimantan Tengah? 2.Bagaimana kepastian hukum penerima hibah wasiat dalam peralihan hak atas tanah tanpa dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Desa Sababilah Kecamatan Dusun Selatan Kalimantan Tengah?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan pendekatan yuridis sosiologis karena penelitian ini fokus pada peraturan serta dikaitkan dengan penerapan yang ada dilapangan. Sumber data primer dan data sekunder, yaitu sumber data yang diperoleh lansung dari objek penelitian secara lansung dilapangan didalam masyarakat melalui hasil wawancara dan pengamatan (Observasi) dan dokumentasi, Sumber data sekunder yaitu diperoleh dari studi kepustakaan, menelaah buku-buku literatur, undang-undang, peraturan perundang-undangan, jurnal hukum, dan sumber-sumber lainnya.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, pelaksanaan peralihan hak atas tanah berdasarkan hibah wasiat tanpa dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Desa Sababilah Kecamatan Dusun Selatan Kalimantan Tengah. Menurut sebagian dari masyarakat yang melakukan pelaksanaan dari peralihan hak atas tanah berdasarkan hibah wasiat ini, mereka beranggapan dalam hal mengenai tata cara dalam pelaksanaan peralihan hak atas tanah melalui hibah wasiat itu tidak harus melakukan peralihannya dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah karena menurut pendapat dari masyarakat hal ini sudah sah-sah saja.
Kepastian hukum penerima hibah wasiat dalam peralihan hak atas tanah tanpa dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Desa Sababilah Kecamatan Dusun Selatan Kalimantan Tengah kepastian hukum bagi yang menerima hibah wasiat dalam peralihan hak atas tanah tanpa adanya dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah ,bisa didapatkan sejak dituliskannya dan diketahui mengenai isi surat wasiat yang diberikan oleh pemberi kepada penerima hibah yang merupakan kehendak terakhir dari pemberi dan untuk pembuktian telah beralihnya hak atas tanah dari pemberi ke penerima hibah adalah dengan dilakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah untuk memperoleh sertifikat sebagai tanda bukti haknya telah beralih dengan sah dan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan | en_US |