Show simple item record

dc.contributor.authorPraseptyorini, Vony Agustina Eka
dc.date.accessioned2022-07-07T03:19:09Z
dc.date.available2022-07-07T03:19:09Z
dc.date.issued2021-12-13
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/4135
dc.description.abstractPenelitian dengan topic diatas mengangkat Rumusan Masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien covid-19 ? 2. Apa sanksi bagi rumah sakit yang tidak menyediakan K3 bagi tenaga kesehatan yang terpapar covid-19? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative , dan menggunakan metode Pendekatan Konseptual (Conceptual approach), Pendekatan Perundang-undangan atau (Statue Approach), Sumber bahan hokum yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber bahan hokum primer, sekunder dan tersier, pendekatan penelitian diatas menggunakan teknik pengumpulan bahan hokum dengan studi pustaka dan situs internet. Kesimpulan Penelitian ini yaitu Bentuk Perlindungan Hukum yang diberikan pemerintah kepada tenaga kesehatan yang sedang menghadapi covid-19 dapat berupa pemberian APD, Insentif, Telemedicine, dll serta adanya sanksi bagi rumah sakit yang tidak menyediakan K3 (kesehatan dan keselamatan kerja) bagi tenaga kesehatan di rumah sakit.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectTenaga Kesehatanen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Profesi Tenaga Kesehatan Yang Bekerja Dalam Pandemi Covid-19 Berdasarkan Pasal 57 Huruf A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatanen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record