Show simple item record

dc.contributor.authorKusairi
dc.date.accessioned2022-07-07T03:55:15Z
dc.date.available2022-07-07T03:55:15Z
dc.date.issued2021-10-16
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/4144
dc.description.abstractSkripsi dengan judul Perlindungan Hukum Terhadap Penanam Modal Asing Terkait Dengan Ketenagakerjaan, mengangkat rumusan masalah 1. Bagaimana perlindungan hukum bagi invesor, 2. Apa kewajiban penanaman modal asing dalam bidang ketenagakerjaan. Yang mana penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan secara perundang-undangan dan pendekatan secara konseptual. Penerapan hukum dalam perlindungan Penanam modal asing menurut Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007 yaitu berupa memperbaiki tatanan ketentuan peraturan perundang-undangan penanaman modal serta pelaksanaannya dari ketentuan perundang-undangan tersebut, memperbaiki fasilitas dan pelayanan penanaman modal, yang mana bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada penanaman modal asing dalam hal ketenagakerjaan. Undang-Undang Penanaman Modal setidaknya merupakan produk hukum yang memberikan kepastian hukum bagi penanam modal untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Pemerintah sebaiknya mengeluarkan produk hukum yang tegas dan tidak menimbulkan pro dan kontra terhadap pengesehannya, serta memberikan kesejahteraan umum disegala aspek masyarakat. Mengenai para penanam modal yang berada di Indonesia baik penanam modal asing maupun penanam modal dalam negeri haruslah patuh terhadap hukum Indoensia, karena dalam penanaman modal tidak hanya mementingkan penanam modal saja akan tetapi juga harus memajukan kesejahteraan umum. Dibidang ketenagakerjaan yang mana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, upaya hukum yang dilakukan tenaga kerja baik tenaga kerja asing ataupun tenaga kerja dalam negeri memberikan sebuah kewajiban untuk penanam modal asing, yang mana kewajiban tersebut merupakan menimalisirnya tenaga asing yang berada di Indonesia. Untuk itu, dalam rangka melindungi tenaga kerja Indonesia di dalam negeri, pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 20 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 10 tahun 2018 mengenai Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing mewajbkan perusahaan penggunaan TKA di Indonesia untuk melakukan transfer/alih pengetahuan/ teknologi melalui pelatihan maupun pendampingan. Melalui skema pelatihan/ pendampingan diharapkan dalam jangka waktu tertentu tenaga kerja Indonesia tersebut sudah dapat mengadopsi keterampilan dan mampu menggantikan posisi TKA tersebut.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPenanaman Modal Asingen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Penanam Modal Asing Terkait Dengan Ketenagakerjaanen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record