Show simple item record

dc.contributor.authorFatmawati, Fitri
dc.date.accessioned2022-07-07T03:56:26Z
dc.date.available2022-07-07T03:56:26Z
dc.date.issued2021-12-31
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/4145
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat tema pengaturan asas tanggung jawab mutlak atas pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun oleh korporasi. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh ketentuan mengenai asas tanggung jawab mutlak (strict liability) pada Pasal 88 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terdapat frasa “tanpa perlu pembuktian unusr kesalahan” telah dirubah dalam Pasal 22 angka (33) Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi “dari usaha dan/atau kegiatannya.” Berdasarkan latar belakang tersebut, peneulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pengaturan asas strict liability dalam Pasal 88 Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 22 angka (33) Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja? 2. Bagaimana pertanggungjawaban perdata korporasi atas pencemaran limbah B3 kaitannya dengan asas strict liability? 3. Bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi atas pencemaran limbah B3 kaitannya dengan asas strict liability?. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, pengumpulan bahan hukum dengan mengkaji keputakaan dan penyajian dilakukan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini yaitu pendekatan Undang-Undang (status apporch) dan pendekatan Konseptual (Conseptual approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa dengan perubahan frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” sebagai ciri pokok asas strict liability menjadi “dari usaha dan/atau kegiatannya” dalam Pasal 22 angka (33) Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah menjadikan pertanggungjawaban tersebut berdasar pada perbuatan melawan hukum/PMH biasa dengan membuktian unsur kesalahan (liability based on fault) terlebih dahulu. Pertanggungjawaban perdata berdasarkan asas tanggung jawab mutlak (strict liability) yaitu bertanggung jawab tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan oleh penggugat sebagai dasar pembayaran ganti kerugian atas pencemaran dan perusakan lingkungan akibat limbah B3 yang dihasilkan korporasi. Pertanggungjawaban pidana berdasarkan asas tanggung jawab mutlak (strict liability) yaitu tanggung jawab pidana dengan penjatuhan sanksi pidana penjara atau pidana kurungan dan sanksi kepada pelaku (korporasi) yang melakukan pencemaran limbah B3 tanpa mempersolakan kesalahan (mens rea) , cukup dengan dibuktikan bahwa pelaku tindak pidana telah melakukan actus reus (perbuatan yang dilarang oleh ketentuan pidana).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectStirict liabilityen_US
dc.subjectKorporasien_US
dc.titleTinjauan Yuridis Normatif Terhadap Pengaturan Asas Tanggung Jawab Mutlak Atas Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Oleh Korporasien_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record