Show simple item record

dc.contributor.authorOktarisa, Rilla Dwi
dc.date.accessioned2022-07-07T05:23:50Z
dc.date.available2022-07-07T05:23:50Z
dc.date.issued2021-12-29
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/4173
dc.description.abstractDalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Tindak Pidana Panggilan Video Seks dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesiadengan rumusan masalah sebagaimana berikut : 1. Bagaimana pengaturan tindak pidana kejahatan Panggilan Video Seks (Video Call Sex/VCS) menurut hukum pidana? 2. Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana bagi seseorang yang melakukan tindak pidana kejahatan Panggilan Video Seks (Video Call Sex/VCS)? Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundangan-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yakni perundang-undangan, bahan hukum sekunder yang berupa berbagai macam buku literasi dan bahan hukum tersier yakni berupa kamus. Hasil penelitian mengenai pengaturan tindak pidana Panggilan Video Seks adalah bagi penyedia jasa Panggilan Video Seks melanggar Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang mengatur tentang larangan menyediakan jasa pornografi dan bagi pengguna jasa Panggilan Video Seks melanggar ketentuan pasal 45 jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengaturan tindak pidana Panggilan Video Seks di Indonesia tersebut dibandingkan dengan Kode Revisi tahun 2006 Negara Ohio Bagian 2907.32 tentang Perdagangan Cabul. Kemudian pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana VCS adalah sama dengan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana lainnya yakni dengan didasarkan kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hal ini dikarenakan baik Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi maupun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak mengatur secara tersendiri mengenai pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana pornografi lebih khususnya panggilan video seks.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPornografien_US
dc.subjectPanggilan Video Seksen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Tindak Pidana Kejahatan Panggilan Video Seks (Video Call Sex) Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesiaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record