Show simple item record

dc.contributor.authorKarunia, Silvi Fajar
dc.date.accessioned2022-07-07T05:27:50Z
dc.date.available2022-07-07T05:27:50Z
dc.date.issued2022-01-05
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/4176
dc.description.abstractPada skripsi ini, penyususn mengangkat permasalahan Tanggung Jawab Perdata Perusahaan Pelayaran Terhadap Barang Angkutan Atas Peristiwa Kecelakaan Kapal Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (Studi Putusan Mahkamah Pelayaran Nomor HK.212/01/I/MP.2020). Pemilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh banyaknya kecelakaan kapal yang terjadi saat ini serta tanggung jawab yang dapat diberikan oleh Perusahaan Pelayaran terhadap pihak yang dirugikan. Berdasarkan latar beakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana tanggung jawab Perusahaan Pelayaran selaku pengangkut terhadap pemilik barang angkutan atas peristiwa tenggelamnya kapal? 2. Bagaimana putusan Mahkamah Pelayaran kepada Perusahaan Pelayaran terhadap barang angkutan atas tenggelamnya kapal? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan konseptual. Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan, dengan bahan hukum primer, sekunder, maupun non hukum. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan menggunakan pendekatan-pendekatan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian. Hasil penelitian ini, PT. ASDP selaku pengangkut bertanggung jawab atas kerugian karena sebagian muatan musnah yang diakibatkan tenggelamnya kapal KMP. Saluang yang disebabkan oleh kelalaian dari Nahkoda yang bekerja dibawahnya. Tanggung jawab Perusahaan Pelayaran selaku pengangkut menganut prinsip presumption of liability. Dalam putusan Mahkamah Pelayaran Nomor HK.212/01/I/MP.2020 tidak menyebutkan mengenai ganti rugi Perusahaan Pelayaran kepada pemilik barang, dikarenakan kompetensi dan yuridiksi yang dimiliki Mahkamah Pelayaran sangat terbatas. Mahkamah Pelayaran hanya sebatas menjatuhkan hukuman yang bersifat administratif terhadap Nahkoda. Apabila kurang puas atas ganti rugi maka pihak yang dirugikan bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan dasar putuusan Mahkamah Pelayaran.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectTanggung Jawaben_US
dc.subjectPerusahaan Pelayaranen_US
dc.titleTanggung Jawab Perdata Perusahaan Pelayaran Terhadap Barang Angkutan Atas Peristiwa Kecelakaan Kapal Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (Studi Putusan Mahkamah Pelayaran Nomor Hk.212/01/I/Mp.2020)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record