dc.description.abstract | Penulis mengangkat permasalahan Tanggungjawab Direksi Terhadap Perseroan Terbatas Yang Pailit. Judul ini dipilih karena semakin banyaknya Perseroan Terbatas baru yang tidak memahami ketentuan-ketentuan untuk membangun sebuah Perseroan yang mengakibatkan terjadinya kepailitan terhadap pengurus Perseroan.
Berdasarkan latar belakang di atas memunculkan dua rumusan masalah, 1) Bagaimana Tanggungjawab Direksi Terhadap Perseroan Terbatas yang Pailit, 2) Bagaimana Perlindungan Hukum bagi Direksi yang Asetnya disita bagi Perseroan Terbatas yang Pailit.
Metode Penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum terdiri dari teknik bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta analisis bahan hukum.
Hasil penelitian ini menunjukan pertanggungjawaban yang di berikan kepada Direksi apabila suatu Perseroan Terbatas mengalami Pailit, dengan melakukan analisis pada putusan pengadilan niaga No.5/Pailit/2012/PN/NIAGA.SMG dengan Wahyu Hanggono selaku Direksi dari PT. Indonesia Antique yang dinyatakan pailit karena kelalain Direksi dalam mengatur perseoan sehingga harta/aset pribadi nya di sita yang kemudian digunakan untuk pelunasan hutang Perseroan, yang sekarang menjadi kewenangan kurator untuk mengurus harta/aset Direksi yang pailit di bawah pengawasan hakim pengawas. Kemudian mengenai perlindungan terhadap harta/aset Direksi yang dinyatakan pailit tidak ada ketentuan yang untuk melindungi Direksi sepenuhnya tetapi apabila Direksi dapat melakukan pembuktian Pasal 97 ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU maka kepailitan Direksi dapat di batal kan. | en_US |