dc.description.abstract | Pada penelitian ini penulis mengangkat permasalahan Kesadaran Hukum Masyarakat untuk melakukan pendaftaran tanah dalam Reforma Agraria melalui PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) (Studi di Desa Ngusikan Kecamatan Ngusikan Kabupaten Jombang). Pilihan tema tersebut di latar belakangi oleh mayoritas ekonomi masyarakat Desa Ngusikan yang masih bertumpu pada bidang pertanian, sehingga menempatkan tanah sebagai aspek penting dalam kehidupan masyarakat yang semakin dinamis sehingga perlu adanya kepastian hukum, pada Era Presiden Joko widodo, dilakukan program pembahruan agraria dengan cara mempercepat warga dalam memperoleh sertipikat hak atas tanah. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan tata ruang Badan Pertanahan Nasional telah meluncurkan program startegis berupa Legalisasi Aset Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sehingga dalam hal ini dapat mempengaruhi tingkat kesadaran masyarakat Desa Ngusikan dalam mendaftarkan tanahnya.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulisan ini mengangkat masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah dalam reforma agraria melalui program PTSL di Desa Ngusikan Kecamatan Ngusikan Kabupaten Jombang? 2. Bagaimana kesadaran hukum masyarakat Desa Ngusikan terhadap pendaftaran tanah dalam reforma agraria melalui Program PTSL didalam fungsi masyarakat sebagai pengawas dan penerima manfaat?
Tipe Penelitian penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan yuridis sosisologis. Penelitian ini dilakukan di Desa Ngusikan Kecamatan Ngusikan Kabupaten Jombang. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, kuesioner atau angket dan dokumentasi. Teknik dalam pengambilan sampel menggunakan purposive sampling. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Ngusikan dilaksanakan secara efektif dengan beberapa tahapan yakni Perencanaan dan Penetapan Lokasi PTSL, Pembentukan serta Penetapan Panitia Ajudikasi PTSL, Penyuluhan, Pengumpulan Data Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pemeriksaan Tanah, Pengumuman Data Fisik dan Yuridis, Penerbitan Keputusan Pemberian atau Pengakuan Hak atas Tanah, Pembukuan dan Penerbitan Sertipikat Hak atas Tanah, dan Penyerahan Serifikat Hak Atas Tanah. Kesadaran hukum masyarakat untuk melakukan pendaftaran tanah dalam program PTSL di Desa Ngusikan sangat tinggi karena telah memenuhi 4(empat) indikator dalam kesadaran hukum. | en_US |