Show simple item record

dc.contributor.authorRianti, Nada Mulya
dc.date.accessioned2022-07-12T03:56:06Z
dc.date.available2022-07-12T03:56:06Z
dc.date.issued2021-12-15
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/4246
dc.description.abstractMerger, Konsolidasi dan Akuisisi merupakan salah satu perbuatan hukum yang dapat digunakan apabila suatu Perseroan Terbatas ingin mengambil keuntungan yang banyak ditengah persaingan bisnis yang semakin meningkat. Hal ini juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Dalam hal ini muncul beberapa masalah berupa bagaimanakah mekanisme Perseroan Terbatas yang melakukan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan apakah akibat hukum Perseroan Terbatas yang melakukan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi terhadap status hukum perseroan. Penelitian ini merupakan penelitian yurudis normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Adapun Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan dengan cara mempelajari bahan hukum yang ada. Sedangkan analisis bahan hukumnya dilakukan dengan deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa mekanisme Perseroan Terbatas yang melakukan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi harus melewati beberapa tahap yakni, tahap perencanaan, tahap persetujuan RUPS, tahap pelaksanaan, tahap perizinan kepada instansi terkait, dan tahapan hasil pengumumuman. Sedangkan akibat dari Perseroan Terbatas yang melakukan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi terhadap status perseroan ialah berakhir karena hukum sejak tanggal penggabungan dan peleburan mulai berlaku. Berbeda dengan akuisisi, akibat hukumnya, hanya sebatas terjadinya peralihan pengendalian perseroan kepada pihak yang mengambilalihMerger, Konsolidasi dan Akuisisi merupakan salah satu perbuatan hukum yang dapat digunakan apabila suatu Perseroan Terbatas ingin mengambil keuntungan yang banyak ditengah persaingan bisnis yang semakin meningkat. Hal ini juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Dalam hal ini muncul beberapa masalah berupa bagaimanakah mekanisme Perseroan Terbatas yang melakukan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan apakah akibat hukum Perseroan Terbatas yang melakukan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi terhadap status hukum perseroan. Penelitian ini merupakan penelitian yurudis normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Adapun Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan dengan cara mempelajari bahan hukum yang ada. Sedangkan analisis bahan hukumnya dilakukan dengan deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa mekanisme Perseroan Terbatas yang melakukan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi harus melewati beberapa tahap yakni, tahap perencanaan, tahap persetujuan RUPS, tahap pelaksanaan, tahap perizinan kepada instansi terkait, dan tahapan hasil pengumumuman. Sedangkan akibat dari Perseroan Terbatas yang melakukan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi terhadap status perseroan ialah berakhir karena hukum sejak tanggal penggabungan dan peleburan mulai berlaku. Berbeda dengan akuisisi, akibat hukumnya, hanya sebatas terjadinya peralihan pengendalian perseroan kepada pihak yang mengambilalihen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPerseroan Terbatasen_US
dc.subjectKonsolidasien_US
dc.titleStatus Hukum Perseroan Terbatas Yang Melakukan Merger Konsolidasi Dan Akuisisi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record