Status Hukum Perseroan Terbatas Yang Melakukan Merger Konsolidasi Dan Akuisisi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007

Show simple item record

dc.contributor.author Rianti, Nada Mulya
dc.date.accessioned 2022-07-12T03:56:06Z
dc.date.available 2022-07-12T03:56:06Z
dc.date.issued 2021-12-15
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/4246
dc.description.abstract Merger, Konsolidasi dan Akuisisi merupakan salah satu perbuatan hukum yang dapat digunakan apabila suatu Perseroan Terbatas ingin mengambil keuntungan yang banyak ditengah persaingan bisnis yang semakin meningkat. Hal ini juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Dalam hal ini muncul beberapa masalah berupa bagaimanakah mekanisme Perseroan Terbatas yang melakukan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan apakah akibat hukum Perseroan Terbatas yang melakukan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi terhadap status hukum perseroan. Penelitian ini merupakan penelitian yurudis normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Adapun Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan dengan cara mempelajari bahan hukum yang ada. Sedangkan analisis bahan hukumnya dilakukan dengan deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa mekanisme Perseroan Terbatas yang melakukan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi harus melewati beberapa tahap yakni, tahap perencanaan, tahap persetujuan RUPS, tahap pelaksanaan, tahap perizinan kepada instansi terkait, dan tahapan hasil pengumumuman. Sedangkan akibat dari Perseroan Terbatas yang melakukan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi terhadap status perseroan ialah berakhir karena hukum sejak tanggal penggabungan dan peleburan mulai berlaku. Berbeda dengan akuisisi, akibat hukumnya, hanya sebatas terjadinya peralihan pengendalian perseroan kepada pihak yang mengambilalihMerger, Konsolidasi dan Akuisisi merupakan salah satu perbuatan hukum yang dapat digunakan apabila suatu Perseroan Terbatas ingin mengambil keuntungan yang banyak ditengah persaingan bisnis yang semakin meningkat. Hal ini juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Dalam hal ini muncul beberapa masalah berupa bagaimanakah mekanisme Perseroan Terbatas yang melakukan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan apakah akibat hukum Perseroan Terbatas yang melakukan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi terhadap status hukum perseroan. Penelitian ini merupakan penelitian yurudis normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Adapun Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan dengan cara mempelajari bahan hukum yang ada. Sedangkan analisis bahan hukumnya dilakukan dengan deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa mekanisme Perseroan Terbatas yang melakukan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi harus melewati beberapa tahap yakni, tahap perencanaan, tahap persetujuan RUPS, tahap pelaksanaan, tahap perizinan kepada instansi terkait, dan tahapan hasil pengumumuman. Sedangkan akibat dari Perseroan Terbatas yang melakukan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi terhadap status perseroan ialah berakhir karena hukum sejak tanggal penggabungan dan peleburan mulai berlaku. Berbeda dengan akuisisi, akibat hukumnya, hanya sebatas terjadinya peralihan pengendalian perseroan kepada pihak yang mengambilalih en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Perseroan Terbatas en_US
dc.subject Konsolidasi en_US
dc.title Status Hukum Perseroan Terbatas Yang Melakukan Merger Konsolidasi Dan Akuisisi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account