dc.description.abstract | Merger, Konsolidasi dan Akuisisi merupakan salah satu perbuatan hukum
yang dapat digunakan apabila suatu Perseroan Terbatas ingin mengambil
keuntungan yang banyak ditengah persaingan bisnis yang semakin meningkat. Hal
ini juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang
Perseroan Terbatas.
Dalam hal ini muncul beberapa masalah berupa bagaimanakah mekanisme
Perseroan Terbatas yang melakukan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi
berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan apakah akibat hukum
Perseroan Terbatas yang melakukan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi terhadap
status hukum perseroan. Penelitian ini merupakan penelitian yurudis normatif
dengan melakukan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Sumber bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier. Adapun Teknik pengumpulan bahan hukum
yang dilakukan dengan cara mempelajari bahan hukum yang ada. Sedangkan
analisis bahan hukumnya dilakukan dengan deskriptif analisis.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa mekanisme Perseroan Terbatas
yang melakukan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi harus melewati beberapa tahap
yakni, tahap perencanaan, tahap persetujuan RUPS, tahap pelaksanaan, tahap
perizinan kepada instansi terkait, dan tahapan hasil pengumumuman. Sedangkan
akibat dari Perseroan Terbatas yang melakukan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi
terhadap status perseroan ialah berakhir karena hukum sejak tanggal
penggabungan dan peleburan mulai berlaku. Berbeda dengan akuisisi, akibat
hukumnya, hanya sebatas terjadinya peralihan pengendalian perseroan kepada
pihak yang mengambilalihMerger, Konsolidasi dan Akuisisi merupakan salah satu perbuatan hukum
yang dapat digunakan apabila suatu Perseroan Terbatas ingin mengambil
keuntungan yang banyak ditengah persaingan bisnis yang semakin meningkat. Hal
ini juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang
Perseroan Terbatas.
Dalam hal ini muncul beberapa masalah berupa bagaimanakah mekanisme
Perseroan Terbatas yang melakukan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi
berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan apakah akibat hukum
Perseroan Terbatas yang melakukan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi terhadap
status hukum perseroan. Penelitian ini merupakan penelitian yurudis normatif
dengan melakukan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Sumber bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier. Adapun Teknik pengumpulan bahan hukum
yang dilakukan dengan cara mempelajari bahan hukum yang ada. Sedangkan
analisis bahan hukumnya dilakukan dengan deskriptif analisis.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa mekanisme Perseroan Terbatas
yang melakukan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi harus melewati beberapa tahap
yakni, tahap perencanaan, tahap persetujuan RUPS, tahap pelaksanaan, tahap
perizinan kepada instansi terkait, dan tahapan hasil pengumumuman. Sedangkan
akibat dari Perseroan Terbatas yang melakukan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi
terhadap status perseroan ialah berakhir karena hukum sejak tanggal
penggabungan dan peleburan mulai berlaku. Berbeda dengan akuisisi, akibat
hukumnya, hanya sebatas terjadinya peralihan pengendalian perseroan kepada
pihak yang mengambilalih | en_US |