Pemidanaan Terhadap Korporasi (Corporate Crime) Yang Menyebabkan Kerusakan Lingkungan Hidup
dc.contributor.author | Fitriani, Aida | |
dc.date.accessioned | 2022-07-12T04:05:51Z | |
dc.date.available | 2022-07-12T04:05:51Z | |
dc.date.issued | 2022-01-08 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/4252 | |
dc.description.abstract | Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh korporasi bahwa kejahatan korporasi dikenal dengan istilah (corporate crime) sudah lama ada dan bukanlah suatu yang baru. Dapat dirumuskan terkait apa yang menjadi permasalahan dalam skrispi ini adalah rumusan masalah apakah bisnis korporasi yang menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan bagaimana pertanggungjawaban dan pemidanaan yang berkaitan dengan korporasi (corporate crime) yang menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif Hasil penilitian berdasarkan pemidanaan terhadap korporasi (corporate crime) yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup di Indonesia terdapat dalam beberapa peraturan yaitu: Undang-Undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 dan pada Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 tentang Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi dan pada RUU KUHP Tahun 2019. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Malang | en_US |
dc.subject | Korporasi | en_US |
dc.subject | Lingkungan | en_US |
dc.title | Pemidanaan Terhadap Korporasi (Corporate Crime) Yang Menyebabkan Kerusakan Lingkungan Hidup | en_US |
dc.type | Other | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
UT - Law Science
Koleksi Skripsi Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum