Show simple item record

dc.contributor.authorBudianti, Iing Randita
dc.date.accessioned2022-07-12T04:08:47Z
dc.date.available2022-07-12T04:08:47Z
dc.date.issued2022-04-04
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/4254
dc.description.abstractPerkawinan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang diatur dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa perkawinan adalah “ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga / rumah tangga yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Tidak selamanya sebuah rumah tangga berjalan harmonis sebagaimana yang diinginkan oleh pasangan suami-istri, bahkan tidak jarang sebuah rumah tangga kandas di tengah jalan diakibatkan beberapa faktor, baik itu karena pertengkaran, kecemburuan antara salah satu pihak, permasalahan ekonomi dan lain sebagainya, sampai berujung dengan perceraian. Perceraian adalah putusnya ikatan lahir batin antara suami dan istri yang mengakibatkan berakhirnya hubungan keluarga (rumah tangga) antara suami dan istri tersebut. Istilah perceraian terdapat dalam pasal 38 UU No. 1 Tahun 1974 yang memuat ketentuan fakultatif bahwa “Perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan atas putusan Pengadilan”. Jadi secara yuridis perceraian berarti putusnya perkawinan, yang mengakibatkkan putusnya hubungan sebagai suami istri. Ketika terjadi perceraian antara suami dan istri, dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 disebutkan dalam Pasal 41 huruf (c) bahwa “Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri”. Kewajiban dari mantan suami yang berupa mut’ah, nafkah iddah (bila istrinya tidak nusyus) dan nafkah untuk anak-anak. Dalam hal ini walaupun tidak adanya suatu tuntutan dari istri majelis hakim dapat menghukum mantan suami membayar kepada mantan istri berupa mut’ah, nafkah iddah dan nafkah anak. Dari uraian diatas maka yang menjadi permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimanakah pertimbangan hakim saat memberikan putusan atas nafkah istri dan anak serta bagaimana penerapan pemberian nafkah tersebut saat pihak istri tidak hadir di persidangan dalam di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang menggunakan data sekunder sebagai data awalnya, yang kemudian dilanjutkan dengan data primer atau data lapangan, meneliti efektivitas suatu undang-undang dan penelitian yang ingin mencari hubungan (korelasi) antara berbagai gejala atau variabel sebagai alat pengumpul datanya terdiri dari studi dokumen, pengamatan (observasi), dan wawancara (interview). Dalam putusan verstek ex-officio Pengadilan Agama Kabupaten malang Nomor 7177/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg, majelis hakim memutuskan nafkah iddah sebesar Rp. 1.500.000,- nafkah mut’ah sebesar Rp. 1.500.000,- serta nafkah anak sebesar Rp. 2.000.000,- setiap bulan dengan kenaikan 10 % setiap tahun sampai anak tersebut dewasa/mandiri. Besarnya nafkah iddah, mut’ah serta biaya hadhanah terhadap anak yang diputuskan oleh hakim tersebut dipertimbangkan sesuai dengan pendapatan atau gaji suami setiap bulannya. Nafkah yang diberikan oleh suami merupakan hak istri dan anak yang harus dipenuhi, yang mana harus sesuai dengan kemampuan suami. Pelaksanaan pemberian nafkah tesebut wajib dilaksanakan suami sebelum ikrar diucapkan di hadapan majelis hakim. Dan bagi istri yang tidak hadir dalam persidangan, maka pengadilan memberikan surat pemberihuan kepada istri agar istri dapat mengambil nafkah yang telah dititipkan suami kepada Pengadilan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPerceraianen_US
dc.subjectEx-officio Hakimen_US
dc.titlePertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Pemberian Nafkah Istri Dan Anak Setelah Perceraian Di Pengadilan Agama Kabupaten Malang ( Studi Kasus Putusan Nomor 7177/Pdt.G/2021/Pa.Kab.Mlg)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record