dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalan Perlindungan Hukum Bagi Investor Terhadap Ajakan Membeli Saham Emiten Oleh Influencer. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya ajakan influencer untuk membeli saham sebuah emiten yang berpotensi adanya pelanggaran. Dalam pasar modal sendiri perlindungan investor sudah diatur dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Namun dalam keberlanjutannya belum ada pengaturan mengenai peran influencer tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagi berikut: 1. Adakah larangan ajakan membeli saham emiten bagi influencer di pasar modal?, 2.Bagaimana bentuk perlindungan hukum ketika ajakan membeli saham emiten oleh influencer merugikan pihak investor?.
Penelitian ini merupakan penilitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa larangan mengenai ajakan influencer untuk membeli saham emiten di pasar modal belum diatur dalam UUPM, jika mengacu pada pasal 1 ayat 14 UUPM dan pasal 64 UUPM influencer bukan penasihat investasi dan bukan profesi penunjang pasar modal. Pada pasal 34 UUPM yang dapat melakukan nasihat investasi harus mendapat ijin dari Bapepam (OJK), selama ajakan influencer tidak melanggar UUPM dan memberikan edukasi bersama dengan analisis fundamental dan teknikal serta informasi material terhadap masyarakat investor maka hal tersebut tidak dilarang. Bentuk perlindungan hukum bagi investor jika merasa dirugikan oleh ajakan influencer untuk membeli saham emiten diatur dalam pasal 90 UUPM dan apabila ajakan tersebut sampai mempengaruhi harga saham pada bursa maka melanggar pasal 93 UUPM. Dalam perlindungan hukum secara teoritis, OJK memberikan dua upaya perlindungan hukum bagi investor yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif, perlindungan hukum preventif dituangkan dalam pasal pasal 28 UU OJK didukung dengan pasal 70-89 UUPM yang mengandung keterbukaan informasi. Perlindungan hukum represif yang dilakukan OJK dituangkan dalam pasal 29 dan 30 UU OJK, disini OJK selaku pengawas pasar modal memberikan fasilitas tempat pengaduan khususnya masyarakat investor jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pihak seperti influencer yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. | en_US |