dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Analisis Penerapan Restorative Justice Terhadap Penanganan Kasus Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Malang). Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dengan masih adanya aparat penegak hukum yang menjadi begitu subjektif dalam menyelesaiakan suatu kasus tindak pidana, salah satunya kasus pencurian yang dilakukan oleh anak, yang dimana banyak kasus pencurian yang berakhir dengan jalur penututan terhadap seorang anak, maka aparat penegak hukum khususnya jaksa yang ada di Kejaksaan Negeri Malang harus mempertimbangkan kondisi seorang anak jika dalam kasus pencurian yang dilakukan oleh anak adalah penuntutan yang berujung pidana penjara. Hal tersebut bertolak belakang dari tujuan restorative justice yang mana salah satunya untuk untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimanakah penerapan Restorative Justice terhadap penanganan kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di Kejaksaan Negeri Malang? 2. Apa yang menjadi kendala dalam penerapan Restorative Justice terhadap penanganan kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di Kejaksaan Negeri Malang?
Penelitian ini merupakan penelitian bersifat yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan menggunakan data hukum primer, data hukum sekunder dan data hkum tersier. Selanjutnya data yang telah ada di kumpulakan dianalisis secara kualitatif, dengan cara memadukan antara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam penerapan restorative justice terhadap penanganan kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di Kejaksaan Negeri Malang telah mengupayakan prosedur restorative justice sesuai ketentuan perundang-undangan yakni dengan cara Mediasi, Konsiliasi yang diikuti rekonsiliasi, Restitusi, Permohonan maaf pelaku, Penyesalan perbuatan oleh pelaku, Pertanggungjawaban pelaku, Jaminan dari orang tua pelaku untuk kedepannya mendidik dan mengawasi anaknya agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, Pemulihan keadaan semula baik korban maupun pelaku, Pelayanan kepada korban, Pemulihan pelaku melalui elemen masyarakat, yang dapat berbentuk pendidikan kemasyarakatan, kerja sosial maupun di titipkan pada lembaga-lembaga pendidikan berbasis agama untuk dipulihkan perilaku anak pelaku tindak pidana. Upaya penyelesaian tersebut dengan cara melibatkan korban dan keluarga korban, pelaku dan keluarga, dan wakil masyarakat
Adapun kendala dalam penerapan Restorative Justice terhadap penanganan kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di Kejaksaan Negeri Malang terletak dari Pemahaman masyarakat yang rendah tentang pendekatan restorative justice, keberhasilan dari proses pendekatan restorative justice sangat tergantung dari keluarga dan masyarakat yang menjadi tempat anak dikembalikan, serta sangat sulit menghindarkan anak dari pemidanaan secara retributive justice apabila melakukan pelanggaran yang sangat serius. | en_US |