Show simple item record

dc.contributor.authorRizal
dc.date.accessioned2022-07-14T02:50:54Z
dc.date.available2022-07-14T02:50:54Z
dc.date.issued2021-12-29
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/4280
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Analisis Yuridis Perlindungan Konsumen Mengenai Klausula Baku Dalam Perspektif Hukum Perdata. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan yang pertentangan mengenai keabsahan perjanjian baku antara pelaku usaha dan konsumen. Pertentangan mengenai keabsahan terjadi apabila dalam perjanjian baku memuat klausula-klausula yang sifatnya memberatkan salah satu pihak sehingga terjadi permasalahan dari perjanjian yang sudah disepakati demikian. Sehingga permasalahan-permasalahan dalam klausula baku masih menjadi polemik dikarenakan pada prakteknya setiap hari klausula baku masih dipakai sebagai kebiasaan dalam masyarakat. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Bentuk Perlindungan Terhadap Konsumen Dalam Klausula Baku Menurut Perspektif Hukum Perdata? 2. Bagaimana Isi Klausula Baku agar Mencapai Keadilan Bagi Para Pihak? Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yakni, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Selanjutnya dilakukan analisis bahan hukum melakukan sistematisasi dan analisis bahan hukum, dengan langkah melakukan kajian yang berkaitan dengan teori dan topik penelitian. Dalam pencarian teori, peneliti akan mengumpulkan informasi sebanyakbanyaknya dari kepustakaan yang berhubungan agar dapat menjawab isu hukum yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian ini, dan akhirnya ditarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen terhadap perjanjian/klausula baku sepihak dengan mengacu kepada hukum peradata, maka ketentuan pemberlakuan ganti rugi yang melakat dalam dasar peraturan kitab undang-undang hukum perdata masih menimbulkan permasalahan dalam kenyataannya dimasyarakat, dikarenakan setiap perjanjian merupakan undangundang bagi para pihak yang melaksanakan perjanjian. maka dari ketentuan demikian maka perlunya perlindungan yang maksimal dari sektor badan pemerintah yakni badan legislativ dalam mencetuskan peraturan undang-undang. Serta, walaupun perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian baku sepihak sudah dicetuskan dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, masih tidak cukup memberikan efek jera bagi pelaku usaha dalam menaati peraturan yang ada. Untuk mewujudkan keadilan dalam klausula/perjanjian baku sebaiknya para pihak memperhatikan kedudukan masing-masing pihak, isi perjanjian yang dilakukan, serta adanya pemahaman terkait dengan klausula-klausula yang diperjanjikan. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya pihak yang merasa dirugikan dalam perjanjian tersebut. Selain daripada itu dalam suatu perjanjian baku sebaiknya hanya ditulis hal hal secara garis besar saja, hal ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi para pihak untuk melakukan negosiasi dari isi yang ada dalam perjanjian.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectKlausula Bakuen_US
dc.subjectHukum Perdataen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Perlindungan Konsumen Mengenai Klausula Baku Dalam Perspektif Hukum Perdataen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record