dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Analisis Yuridis
Perlindungan Konsumen Mengenai Klausula Baku Dalam Perspektif Hukum Perdata.
Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan yang pertentangan
mengenai keabsahan perjanjian baku antara pelaku usaha dan konsumen. Pertentangan
mengenai keabsahan terjadi apabila dalam perjanjian baku memuat klausula-klausula
yang sifatnya memberatkan salah satu pihak sehingga terjadi permasalahan dari
perjanjian yang sudah disepakati demikian. Sehingga permasalahan-permasalahan
dalam klausula baku masih menjadi polemik dikarenakan pada prakteknya setiap hari
klausula baku masih dipakai sebagai kebiasaan dalam masyarakat. Berdasarkan latar
belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1.
Bagaimana Bentuk Perlindungan Terhadap Konsumen Dalam Klausula Baku Menurut
Perspektif Hukum Perdata? 2. Bagaimana Isi Klausula Baku agar Mencapai Keadilan
Bagi Para Pihak?
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual
(conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum
yakni, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Selanjutnya dilakukan analisis bahan hukum melakukan sistematisasi dan analisis
bahan hukum, dengan langkah melakukan kajian yang berkaitan dengan teori dan topik
penelitian. Dalam pencarian teori, peneliti akan mengumpulkan informasi sebanyakbanyaknya
dari kepustakaan yang berhubungan agar dapat menjawab isu hukum yang
menjadi pokok pembahasan dalam penelitian ini, dan akhirnya ditarik kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam memberikan perlindungan
terhadap konsumen terhadap perjanjian/klausula baku sepihak dengan mengacu kepada
hukum peradata, maka ketentuan pemberlakuan ganti rugi yang melakat dalam dasar
peraturan kitab undang-undang hukum perdata masih menimbulkan permasalahan
dalam kenyataannya dimasyarakat, dikarenakan setiap perjanjian merupakan undangundang
bagi para pihak yang melaksanakan perjanjian. maka dari ketentuan demikian
maka perlunya perlindungan yang maksimal dari sektor badan pemerintah yakni badan
legislativ dalam mencetuskan peraturan undang-undang. Serta, walaupun perlindungan
hukum terhadap konsumen dalam perjanjian baku sepihak sudah dicetuskan dalam
Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, masih tidak
cukup memberikan efek jera bagi pelaku usaha dalam menaati peraturan yang ada.
Untuk mewujudkan keadilan dalam klausula/perjanjian baku sebaiknya para
pihak memperhatikan kedudukan masing-masing pihak, isi perjanjian yang dilakukan,
serta adanya pemahaman terkait dengan klausula-klausula yang diperjanjikan. Hal ini
bertujuan untuk menghindari adanya pihak yang merasa dirugikan dalam perjanjian
tersebut. Selain daripada itu dalam suatu perjanjian baku sebaiknya hanya ditulis hal hal secara garis besar saja, hal ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi para pihak
untuk melakukan negosiasi dari isi yang ada dalam perjanjian. | en_US |