dc.description.abstract | Setelah Indonesia Merdeka ada berbagai macam tafsir tentang kepastian yuridis dan kedudukan Pancasila, baik berupa pemahaman Pancasila adalah bagian dari Konstitusi maupun pemahaman Pancasila merupakan bagian lain yang lebih tinggi dari Konstitusi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana kepastian yuridis kedudukan Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm dalam Hierarki Hukum di Indonesia? dan 2. Bagaimana Ratio Legis kedudukan Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm dalam teori Ilmu Hukum?. Dengan melakukan kajian secara normatif dan pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach), dan Pendekatan Historis (Historical Approach), serta dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan yuridis Pancasila dapat ditafsir dari kata “berdasarkan” dalam Pembukaan UUD NRI 1945 yang dapat diartikan sebagai Dasar Negara, kemudian ditegaskan dalam TAP MPR No.XVIII/MPR/1998 sebagai Dasar Negara, dan ditegaskan lagi dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi No.100/PUU-XI/2013 bahwa Pancasila Merupakan Dasar Negara, secara teori Pancasila berkedudukan sebagai staatsfundamentalnorm (Norma Fundamental Negara) karena Pancasila tidak bersumber dan berdasar terhadap Norma yang lebih tinggi lagi diatasnya | en_US |