dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Peran Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai Perlindungan Hukum Kepada Masyarakat Atas Tindakan Hukum Pemerintah Dalam Perspektif Negara Hukum. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dengan adanya prinsip bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang berarti segala tindakan penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan pada hukum. Salah satu unsur suatu negara hukum menurut Friedrich Julius Stahl ialah adanya Peradilan Administrasi (PTUN) sebagai alat kontrol terhadap tindakan pemerintah sekaligus sebagai media bagi masyarakat untuk mencari keadilan apabila atas tindakan pemerintah itu masyarakat mengalami kerugian.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana kewenangan PTUN dalam menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara (TUN)? 2. Bagaimana perlindungan hukum kepada masyarakat atas tindakan pemerintah melalui PTUN ?.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan historis, konseptual dan perundang-undangan. Selanjutnya bahan hukum yang dipakai yakni: bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku-buku hukum, skripsi, jurnal dan bahan hukum tersier berupa kamus hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan analisis yuridis dan studi pustaka. Sedangkan analisi bahan hukumnya menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa bentuk perlindungan hukum kepada masyarakat atas tindakan pemerintah yakni menguji dan memutuskan keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui cara pengawasan (judicial control) sejak adanya gugatan dari masyarakat sampai dikeluarkannya putusan oleh pengadilan, pemberian sanksi administratif (ringan, sedang, berat) terhadap pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sampai dengan dijalankannya eksekusi putusan pengadilan oleh pemerintah berupa pencabutan keputusan pemerintah, pencabutan dan menerbitkan keputusan baru atau penerbitan keputusan baru yang sebelumnya tidak ada. | en_US |